TOPTIME.CO.ID, LEBAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Dede Jaelani mempersilahkan e-warong selaku penyalur Program Sembako 2020 mencari sendiri komoditi di pasaran bila pasokan dari supplier telat. Hal ini dikatakan Sekda Lebak saat dimintai tanggapannya terkait terlambatnya pemyaluran bantuan sembako di beberapa wilayah yang ada di Lebak, Jum’at, (6/3/2020)
Tak hanya menyuruh e-warong mencari komoditi sendiri ke pasaran tanpa melalui supplier, bahkan Dede juga mempersilahkan bila agen e-warong ingin memutuskan kontrak dengan supplier yang tak tepat waktu dalam pengiriman tersebut.
“Yang ngarah-ngarahkan bikin kontrak demgan supplier siapa? Kita (Pemkab-red) tidak pernah mengarahkan bikin kontrak dengan supplier tertentu. e-warong bisa beli sendiri yang penting berasnya gabahnya, tahu tempenya dari Lebak, biar bisa perputaran ekonominya ada di Lebak, ” kata Dede Jaelani.
Terkait adanya tudingan munculnya e-warong dadakan, Setda mengatakan sudah bersurat agar TKSK melakukan verifikasi. Karena menurut Sekda, e-warong seharus memang sebelumnya adalah warung yang berjualan sembako.
Dia juga menegaskan, komoditi yang dijual e-warong harus berdasarkan keinginan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai yang ada di pedoman umum.
” TKSK Jangan ngarah-ngarahin agen harus pake supplier ini. Komoditinya ini. Jangan. Nanti kalau ada seperti itu saya laporkan dan kasih peringatan, ” tandasnya.
BACA BERITA SEBELUMNYA :;
Penyaluran BPNT di Lebak Telat, Pengamat : Jangan Dzolimi Orang Miskin
BACA BERITA SEBELUMNYA
BACA BERITA SEBELUMNYA
BACA BERITA SEBELUMNYA
BACA BERITA SEBELUMNYA
BACA BERITA SEBELUMNYA
BACA BERITA SEBELUMNYA
BACA BERITA SEBELUMNYA
Sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIKAP, Acep Saepudin, mengatakan, kendati sudah ada kontrak kerjasama antara agen/e-warong dengan supplier dengan durasi ikatan yang sudah disepakati, namum bila ada kewajiban dan hak salah satu pihak tidak terpenuhi maka sangat memungkinkan pihak yang lainnya melepaskan diri dari ikatan perjanjian itu.
Pengacara muda kondang asal Lebak, ini mencontohkan, bila pihak supplier yang berkewajiban menyediakan stok komoditi namun ternyata gagal menjalankan kewajibannya, maka pihak agen/e-warong program Sembako bisa melakukan evaluasi dan memutuskan kontrak.
“Putuskan saja, karena ada pihak yang melakukan wan prestasi. Adapun setelah diputus namun ternyata menempuh jalur hukum, dimungkinkan agen/e-warong program Sembako yang menang dalam perkaranya. Apalagi ini menyangkut kepentingan orang miskin, tentu akan menjadi pertimbangan hakim memutuskan perkara gugatan perdatanya,” kata Acep.
Acep juga menyatakan siap, bila ada agen yang butuh konsultasi hukum untuk membahas terkait ikatan antara agen/e-warong program Sembako.
“Kami siap bantu pendampingan hukumnya kalau ada gugatan perdata terkait keterlambatan distribusi bantuan untuk orang miskin ini, sangat siap, ” tegas Acep.
Sementara itu, di Desa Lewidamar, hari ini, Jum’at (6/3/2020) pengiriman komoditi sembako ke agen/e-warong program Sembako sudah mulai berlangsung.
Kades Lebak Parahiang, Aat Suangsih, mengatakan, pagi tadi agen e warong di desa sudah dikirim komoditi beras dan telur oleh supplier. (SYARIF)