Close

Polisi Masih Kejar Bos Gurandil, Ada Kemungkinan Tersangka Bertambah

Ketua LKBB, yatna Ruhyatna dan Ketua Aliansi Indonesia, Toni

TOPTIME.CO.ID, SERANG – Para pengusaha pertambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak belum bisa bernafas lega. Karena ternyata Polda Banten dan Bareskrim Polri masih terus memproses kasus tersebut.

Sebagaimana dikutip dari portal berita IDN TIMES,  Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menetapkan empat orang tersangka berinisial JA, EN, SU, dan TO dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil di Kabupaten Lebak, Banten.

Keempat tersangka merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor pada awal tahun 2020.

Dir Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, untuk saat ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka. Namun dia mengungkapkan, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. 

“Kita akan dalami lagi karena menurut informasi, ada yang sudah ditangani Bareskrim (Polri). Saya kan baru seminggu (menjabat) belum dalam, baru separo doang,” kata Nunung, Sabtu (7/3).

Meski demikian, keempat tersangka tersebut belum berhasil ditangkap karena melarikan diri sejak Presiden Joko Widodo menginstruksikan polisi menindak seluruh penambang ilegal di TNGHS. Namun, Nunung mengatakan pihaknya sudah mengetahui tempat persembunyian tersangka. Dalam waktu dekat akan segera ditangkap.

“Tapi belum ketangkap tiga hari kita tinggal kuat-kuatan yang nangkap apa yang kabur gitu aja pasti kita kejar,” kata dia.

Apakah mereka ditetapkan dan masuk daftar pencarian orang? ” Ngapain tetapin DPO kita tangkap dulu dan saya yakin pasti dapat,” jawab Nunung.

Soal Penindakan Bos Gurandil di TNGHS,  LSM Surati Presiden Agar Terbit Inpres

Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat di Lebak akan layangkan surat ke Kantor Kepresidenan. Mereka akan mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Intruksi Presiden terkait penanganan pidana pelaku penambangan emas ilegal dan ilegal logging yang terjadi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Ketua lembaga Kajian Banten Bersatu (LKBB)  Yatna Ruhyatna menjelaskan,  pihaknya akan melayangkan surat ke Presiden agar penegakan hukum pada pelaku pertambangan emas di kawasan Taman Nasional benar-benar adil.

Selain itu,  dalam suratnya,  LKBB juga meminta agar bagi eks gurandil juga diciptakan peluang usaha baru.

“Tambang emas ilegal ini sudah puluhan tahun berlangsung. Banyak warga juga yang mencari penghidupan dari situ, maka harus ada solusi agar eks penambang ini bisa menghidupi keluarganya pasca ditutupnya lokasi-lokasi tambang emas liar, ” kata Yatna, Rabu (4/3/2020)

Namun kata dia,  bagi pengusaha tambang dan pemodalnya harus dipidanakan agar jera dan  untuk memutuskan mata rantai agar aktifitas penambangan liar tidak lagi terjadi.

Senada dengan Yatna,  Ketua Aliansi Indonesia, Toni juga akan melayangkan surat ke presiden. Tak jauh beda dengan LKBB, Toni juga meminta Presiden mengeluarkan Inpres untuk penangananan pidana dan pemulihan ekonomi eks gurandil bisa dilakukan.

“Harus ada sisi kebijakan,  mana yang harus dipenjarakan dan mana yang harus diayomi.  Kalau gurandil itu hanya sebatas pekerja yang mencari makan dengan pemghasilan kecil,  Negara memikirkan kelangsungan hidupnya. Sedangkan bagi pengusahanya,  penindakan secara hukum harus ditegakkan, ” kata Toni.

Anggota DPRD Lebak Dukung Penindakan Hukum Terhadap Bos Gurandil

Sementara itu sebelumnya,  anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP,  Musa Weliansyah mendesak Polda Banten segera melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha Pertambangan Emas Ilegal (PETI)  yang ada di wilayah Lebak.

Dikatakan anggota DPRD Lebak ini,  penindakan tegas terhadap pengusaha PETI bukan hanya soal perintah Presiden,  namun untuk upaya efek jera bagi pelaku.

“Bila dibiarkan terkatung-katung tanpa dibuat jera,  maka aktifitas gurandil akan kembali ada.  Bahkan,  sebagaimana muncul di media,  masih ada kegiatan PETI di Cibeber yang dilakukan malam hari,” beber Musa, Senin (2/3/2020) melalui pesan whatsappnya.

Musa berharap,  Polda Banten untuk bertindak secara profesional, obyektif, transparan dan akuntabel.  Jangan ada main-main dengan kasus ini, tegakan hukum seadil-adilnya,  jangan tebang pilih,” kata dia.

Praktisi Hukum di Lebak Yakin Jika Polisi Serius,  Bos Gurandil Pasti Bisa Dijerat

Sebelumnya,  praktisi Hukum di Lebak,  Koswara Purwasasmita mengatakan jika aparat kepolisian serius dan fokus memproses kasus Pertambangan emas Ilegal (PETI)  di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) pasti bisa menjerat oknum pengusaha PETI. Karena kata Koswara,  masalah PETI sudah menjadi atensi Presiden dan Kapolri. Ini dikatakan Pengacara kondang asal Lebak tersebut,  Senin (2/3/2020)

Dikatakan pengacara kondang ini,  kalau penyidik serius banyak pelanggaran yang bisa menyeret pelaku tambang emas ilegal itu ke pidana,  seperti UU lingkungan.

Sementara itu salah satu warga Lebak yang mengaku mengetahui seputar aktifitas usaha pertambangan emas ilegal mengungkapkan bahwa hingga saat ini belasan pengusaha tambang ilegal kendati sudah menghentikan aktifitasnya namun masih belum ada yang ditahan atau ditetapkan jadi tersangka.

Padahal menurutnya,  keberadaan pengusaha itu sudah bukan rahasia umum,  karena aktifitas usaha ini melibatkan banyak orang.

Pria yang minta namanya dirahasiakan ini juga menyebutkan beberapa initial nama pengusaha pertambangan emas ilegal di Blok Cisoka Desa Lebak Situ Gunung Julang Kec.  Lebakgedong, diantaranya HA,  HH,  HD,  SW,  HS,  HSAT,  HU,  BD,  SM,  SRP,  SY dan HT.  (*)

scroll to top