
LEBAK – Aliansi Rakyat Untuk Kelestarian Lingkungan (ARKAL) menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait rencana Tata Ruang kawasan Peternakan di daerah Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak
Dalam konteks perencanaan ini, kami juga melihat adanya kepentingan para elit elit dikedepankan oleh pemerintah. Produk Perda RTRW termasuk Rencana tata Ruang Kawasan Peternakan wilayah Kecamatan Kalanganyar merupakan produk hukum yang akan dijadikan landasan dalam pendirian Peternakan. Namun sejumlah fakta yang kami temukan justru bertolak belakang dengan pendapat masyarakat Kalanganyar antara lain;
Berdirinya peternakan ayam diyakini akan membuat lingkungan sekitar menjadi tercemar akibat dari kotoran ayam.
Ketua ARKAL M. Suryana mendesak pemerintah tidak mencantumkan Kecamatan Kalanganyar dalam wilayah Peternakan, dalam Pembahasan Ranperda RTRW
Baca Juga:
- Operasi Simpatik Polresta Pati Edukasi Keselamatan dan Pajak Kendaraan
- Polri Jamin Kesempatan Sama bagi Seluruh Peserta pada Penerimaan Taruna Akpol 2026
- Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah
- Jaga Kebugaran dan Soliditas, Korsabhara Baharkam Polri Gelar Olahraga Rutin Bersama
- Bulog Lebak-Pandeglang pasok bahan pokok ke-30 KDKMP
“Warga khawatir kotoran ayam akan mencemari udara dan mengundang lalat datang ke permukiman warga, apalagi peternakan Babi masuk kedalam jenis peternakan, dan itu merupakan peternakan yang dilarang oleh agama Islam, apapun itu alasannya kami akan menjegal itu,” ucap Suryana.
“Ini akan berdampak buruk bagi lingkungan warga, akan timbul bau menyengat dan lalat. Apabila di Kecamatan Kalanganyar masih akan tetap di sahkan zonasi kawasan peternakan oleh pemerintah, maka ARKAL akan menggugat perubahan revisi RTRW ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tegas Suryana.
Halaman: