TOPTIME.CO.ID, LEBAK –
Penyaluran Bantuan Program Sembako Tahun 2020 di kecamatan Bayah yang disalurkan melalui agen BRI-Link (E-Warong) di setiap desa dengan besaran nilai bantuan Rp. 150.000/bulan masing-masing KPM, diduga tidak sesuai dengan Pedoman umum (Pedum) Program Sembako 2020.
Pengiriman Sembako untuk pagu Januari yang dilakukan Supplier CV. AT, baru direalisasikan Kamis (20/02/2020) kemarin. Padahal, uang KPM di rekening yang dikirim pemerintah pusat sudah ada untuk 2 pagu yakni Januari dan Februari.
“Saya bingung tiba-tiba ada telepon dari pihak pengiriman dari CV. AT mengenai ada kirim untuk masing-masing KPM berupa beras sebanyak 9 Kg, dan Telur 1 kg. Padahal kan hampir keseluruhan agen di Kecamatan Bayah belum membuat PO,” terang salah satu agen di Kecamatan Bayah yang enggan namanya disebutkan.
Di tempat terpisah, Budi Supriadi pemerhati Bantuan Sosial yang juga Sekretaris Ormas BPPKB DPAC Kecamatan Bayah, turut prihatin dengan kondisi tersebut. Menurutnya, seharusnya proses pendistribusian bantuan sembako dilakukan dengan sistem 6T (Tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, Tepat harga, tepat administrasi dan tepat kualitas).
“Saya turut prihatin dengan penyaluran bantuan program sembako di Kecamatan Bayah yang seharusnya menggunakan sistem 6T, yang ada di Bayah malah sebaliknya. Bantuan datang tanpa proses permintaan agen, serta KPM harusnya sudah menerima sembako untuk 2 pagu,” jelas Budi.
Sebelumnya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra mengatakan bahwa untuk bulan Februari, RTM penerima bantuan akan menerima untuk 2 bulan yaitu Januari dan Februari sekaligus.
“Yang penting masyarakat penerima manfaat tidak dirugikan, mereka bisa menikmati bansos 2 bulan sekaligus,” kata Eka melalui pesan whatsapp, Rabu (19/2/2020) malam.
Dia juga menegaskan, sembako yang diberikan tidak boleh dilakukan pemaketan, artinya KPM boleh menentukan sendiri pilihan jenis sembako yang diinginkannya.
Eka menjelaskan, dalam pelaksanaan program Sembako, pihaknya ingin bekerja profesional dan sesuai serta tidak melanggar aturan-aturan yang ada.
Dia juga menjelaskan, terkait pengawasan program Sembako, terdapat tim koordinasi (tikor) dan satgas pangan (unsur kepolisian) di kabupaten ketuanya Sekda, di kecamatan penanggungjawabnya camat, di desa kades. Selain itu juga ada koordinator teknis dan pendamping bansos.
“Kalau ada hal-hal yang menyimpang tidak sesuai aturan silakan ditegur agen penyalurnya, ” kata dia.
Ditambahkannya, beras yang diberikan pada RTM Program Sembako adalah kualitas premium yang bagus, pulen dan enak dengan harganya pun (HET) saat ini di atas Rp.10.000.
kadisos Lebak juga meminta masyarakat mengawasi kualitas beras bantuannya, harus dipastikan kualitas premium.
Selain itu, agen atau warung penyalur juga wajib mencantumkan daftar harga.
Sementara itu, TOPTIME masih mencoba mendapatkan informasi dan nomor kontak Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan juga pemasok sembako yang disebut, namun belum bisa didapatkan.
(SYARIF/GUN)

