TOPTIME.CO.ID, KOTA BEKASI – Polresmetro Bekasi kota berhasil menangkap delapan tersangka penjual obat keras (daftar G) yang wajib dijual berdasarkan resep dokter seperti Tramadol, Excimer,Tri hexphenidyl, Pil Putih, dengan tersangka S (22), IR (24), HM (27), M (29), R (26), AI (30), MR (22), AM (21) tahun.
*BACA JUGA : https://toptime.co.id/oknum-staf-inspektorat-kota-bekasi-diduga-lakukan-penipuan/
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengungkapkan, delapan tersangka itu menjual obat-obatan tersebut kepada konsumen tanpa resep dokter dan izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.
” Pengungkapan ini berawal dari hasil Razia yang di lakukan Satuan Reserse (Satres) Narkoba lalu dilakukan penggeledahan dari 6 toko obat dan kosmetik di kecamatan Bekasi Selatan ,Bekasi Timur, Pondok Gede, Mustika Jaya dan kita tangkap 8 orang pelaku sebagai karyawan toko,” ungkap Eka kepada wartawan saat Konferensi Pers. Selasa (27/8/2019)
BACA YG INI JUGA : https://toptime.co.id/saling-sindir-politisi-golkar-vs-walikota-bekasi-berlanjut/
Dikatakanya, empat TKP yang diungkap Satres Narkoba terdiri dari enam toko obat dan kosmetik dan Toko-toko tersebut telah menjual obat-obatan tanpa resep dokter.
Polisi pun mengamankan barang bukti dengan total Excimer 8220 butir, Tramadol 8083 butir, Trihexphenidyl 649 butir, obat termasuk dalam daftar G dan uang hasil penjualan senilai Rp 12.972.500.
*BACA JUGA BERITA INI : https://toptime.co.id/segini-penghasilan-anggota-dprd-kota-bekasi/
“Pemilik toko obat dan Kosmetik hingga kini masih kita dalami dan ungkap keberadaannya, kita minta dukungan dari masyarakat atas keberadaan pemilik toko tersebut,” kata Wakapolres
Atas perbuatannya tersebut, ke delapan tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar, pasal 98 ayat 2 dan UU nomor 36 tahun 2009 yentang kesehatan, serta pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milliar. (Amsar)