Close

Sidang Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik dengan Terdakwa 4 ASN Pemkot Bekasi terus Berlanjut

Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi menjalani tahanan kota setelah kasusnya mulai dipersidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (18/2). Pegawai Puskesmas Pedurenan tersebut menjalani sidang dakwaan dugaan pencemaran nama baik dan ITE.

TOPTIME.CO.ID, BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan Informasi Transaksi  Elektronik (ITE) yang menyeret empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi  berinitial N, NH, WD dan DFA dengan agenda putusan sela, Rabu 24/3/20. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan untuk melanjutkan perkara, Rabu (4/3/2020)

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak diterima. Dua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara No.88/pidsus/2020/PN.Bks ,” ujar Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar, saat membacakan amar putusan sela.

Hakim menegaskan sidang akan dilanjutkan pada 11 Maret 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar menghadirkan saksi-saksi di sidang berikutnya.

Sementara itu usai persidangan saat dikomfirmasi Jaksa penuntut umum, Eko Supramurbada menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi yang diminta oleh majelis hakim

” Untuk sementara persidangan besok kita akan hadirkan pelapor,” ujar Eko .

Menanggapi putusan sela Alfan Sari selaku penasehat hukum salah satu terdakwa ASN mengungkapkan, pihaknya menilai ada beberapa pasal yang didakwakan yakni Pasal 51, 36, 27 dan 55 KUHP. Kendati demikian, kata dia, esensi perkara tersebut ada di Pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah mengenai / menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Bicara konteks hukum, tentang pasal tersebut tentunya tidak serta merta pasal itu ada. Disini yang kita sayangkan kenapa tiba-tiba laporan ini bisa naik begitu aja ketika ada yang melaporkan tentang adanya suatu tindak pidana tersebut,” ujar Alfan.

Menurutnya, seharusnya pihak penyidik dan penegak hukum lain mempertanyakan tentang apa yang perlu diketahui dalam hal ini. Yakni bagaimana obrolan dalam suatu ruang privat bisa menjadi keluar atau menjadi konsumsi publik.

Selain itu, lanjutnya, mengenai akses pihak lain yang membuka chat atau obrolan juga perlu ditanyakan kapasitasnya. Pasalnya, dalam hal ini bisa juga bisa memenuhi unsur pidana dan dikenakan Pasal 30 ayat (1) UU ITE Ancamannya 6 th penjara, sesuai pasal 46 ayat (1) tentang mengakses tanpa ijin.

“Kami pun akan mempertanyakan kepada majelis hakim, apa yg menjadi bukti dari tindak pidana ini,” ucap Alfan.

Di tempat yang sama Ruri Arief Riyanto selaku kuasa hukum dari tiga terdakwa menilai proses hukum masih berjalan. Sebagaimana menurut Majelis Hakim , kata dia, proses hukum sedang berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

“Jadi menurut hakim persidangan ini masih bisa untuk terus dilanjutkan. Ini kan kewenangan hakim, hakim melihat ini sudah sesuai, sidang dilanjutkan, ya sudah,” katanya singkat. (Sar)

scroll to top