Ketika dimintai tanggapannya terkait sanksi penurunan pangkat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten H A Bazari oleh Menteri Agama karena dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 melakukan pelanggaran disiplin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan ketika ada Aparatur Sipil Negara yang diduga melakukan pelanggaran pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 bisa diproses melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
BACA JUGA :
- Alumni SMAN 1 Rangkasbitung Angkatan 1995 Gelar Halal Bihalal pada 10 Mei 2026
- Amirudin Ma’ruf Siap Ramaikan Bursa Ketua KADIN Cilegon, Bawa Modal Pengalaman Organisasi Pengusaha
- Warga Berharap Pemerintah Secepatnya Berikan Solusi Terkait Pertambangan Rakyat, Utamakan Pembinaan
- Septo Subono S.P.M.Si Daftar sebagai Calon Ketua PGRI Kecamatan Cibadak 2026, Usung Visi Penguatan Profesionalisme Guru
- Diduga Palsukan Tanda Tangan, Dua Oknum Guru Dilaporkan ke Polres Serang
Tentang masalah penurunan pangkat Kakanwil Kemenag Banten, menurut Menpan RB, Tjahjo Kumolo, itu menjadi kewenangannya Menteri Agama untuk diusulkan ke sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) atau tidak. (*)
