Ketika dimintai tanggapannya terkait sanksi penurunan pangkat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten H A Bazari oleh Menteri Agama karena dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 melakukan pelanggaran disiplin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan ketika ada Aparatur Sipil Negara yang diduga melakukan pelanggaran pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 bisa diproses melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
BACA JUGA :
- Rian Nopandra Kembali Pimpin Ketua PWI Banten Periode 2024-2029.
- Pelatihan Barista Kopi, PWI Kabupaten Tangerang dan YPKKT Bidik Peluang Usaha
- MUI Lebak minta tak beli produk Israel
- Bukber Bersama PWI Lebak di Cafe Bilqis
- BUMD Lebak Raih Golden Trophy dan Tiga Penghargaan Lainnya Pada Top BUMD Award Tahun 2024
Tentang masalah penurunan pangkat Kakanwil Kemenag Banten, menurut Menpan RB, Tjahjo Kumolo, itu menjadi kewenangannya Menteri Agama untuk diusulkan ke sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) atau tidak. (*)