Close

Dikonfirmasi Soal Sanksi Penurunan Pangkat Dirinya, Kakanwil Kemenag Banten Blokir Kontak Awak Media

screenshoot poto SK Menag. Kepala Kanwil Kemenag dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 melakukan pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan wewenang, yaitu mengangkat petugas haji, Pejabat administrator dan pengawas tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan dan menerima gratifikasi. Ini diketahui dari Surat Keputusan Menteri Agama RI tertanggal 05 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Fahrul Razi.

Ketika dimintai tanggapannya terkait sanksi penurunan pangkat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten H A Bazari oleh Menteri Agama karena dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran  Peraturan Pemerintah (PP)  No 53 tahun 2010 melakukan pelanggaran disiplin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan ketika ada Aparatur Sipil Negara yang diduga melakukan pelanggaran pelanggaran  Peraturan Pemerintah (PP)  No 53 tahun 2010 bisa diproses melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

BACA JUGA :

Tentang masalah penurunan pangkat Kakanwil Kemenag Banten, menurut Menpan RB, Tjahjo Kumolo, itu menjadi kewenangannya Menteri Agama untuk diusulkan ke sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) atau tidak. (*)

scroll to top