Dikonfirmasi Soal Sanksi Penurunan Pangkat Dirinya, Kakanwil Kemenag Banten Blokir Kontak Awak Media

screenshoot poto SK Menag. Kepala Kanwil Kemenag dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 melakukan pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan wewenang, yaitu mengangkat petugas haji, Pejabat administrator dan pengawas tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan dan menerima gratifikasi. Ini diketahui dari Surat Keputusan Menteri Agama RI tertanggal 05 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Fahrul Razi.

Kanwil Kemenag Banten Belum Bisa Dimintai Tanggapan

Sementara itu, hingga berita beberapa kali diunggah, media ini masih belum bisa mendapatkan konfirmasi terkait benar dan tidaknya adanya sanksi penurunan pangkat kepada Kakanwil Kemenag Banten tersebut dan juga soal unsur gratifikasi yang disarankan agar dilaporkan ke KPK oleh ICW.

Sudah 2 kali media ini mencoba meminta konfirmasi melalui Short Message Service (SMS). Ketika di dimintai tanggapannya melalui SMS tanggal 6 September tak kunjung dibalas.

BACA JUGA :

Pada Senin (21/9) kembali Toptime.co.id (Top Grup Media) mengirim pesan singkat meminfa konfirmasi melalui aplikasi whatsapp ke nomor Kanwil Kemenag Banten. Setelah beberapa saat pesan itu masuk, selang beberapa menit kemudian, kontak tersebut memblokir nomer awak media toptime, Amsar Japung.

TONTON VIDEO INI :



Menpan RB Tjahjo Kumolo Sebut Penurunan Pangkat Kanwil Kemenag Banten Jadi Kewenangan Menag

scroll to top