Kanwil Kemenag Banten Belum Bisa Dimintai Tanggapan
Sementara itu, hingga berita beberapa kali diunggah, media ini masih belum bisa mendapatkan konfirmasi terkait benar dan tidaknya adanya sanksi penurunan pangkat kepada Kakanwil Kemenag Banten tersebut dan juga soal unsur gratifikasi yang disarankan agar dilaporkan ke KPK oleh ICW.
Sudah 2 kali media ini mencoba meminta konfirmasi melalui Short Message Service (SMS). Ketika di dimintai tanggapannya melalui SMS tanggal 6 September tak kunjung dibalas.
BACA JUGA :
- Alumni SMAN 1 Rangkasbitung Angkatan 1995 Gelar Halal Bihalal pada 10 Mei 2026
- Amirudin Ma’ruf Siap Ramaikan Bursa Ketua KADIN Cilegon, Bawa Modal Pengalaman Organisasi Pengusaha
- Warga Berharap Pemerintah Secepatnya Berikan Solusi Terkait Pertambangan Rakyat, Utamakan Pembinaan
- Septo Subono S.P.M.Si Daftar sebagai Calon Ketua PGRI Kecamatan Cibadak 2026, Usung Visi Penguatan Profesionalisme Guru
- Diduga Palsukan Tanda Tangan, Dua Oknum Guru Dilaporkan ke Polres Serang
Pada Senin (21/9) kembali Toptime.co.id (Top Grup Media) mengirim pesan singkat meminfa konfirmasi melalui aplikasi whatsapp ke nomor Kanwil Kemenag Banten. Setelah beberapa saat pesan itu masuk, selang beberapa menit kemudian, kontak tersebut memblokir nomer awak media toptime, Amsar Japung.
TONTON VIDEO INI :
Menpan RB Tjahjo Kumolo Sebut Penurunan Pangkat Kanwil Kemenag Banten Jadi Kewenangan Menag
