Dikonfirmasi Soal Sanksi Penurunan Pangkat Dirinya, Kakanwil Kemenag Banten Blokir Kontak Awak Media

screenshoot poto SK Menag. Kepala Kanwil Kemenag dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 melakukan pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan wewenang, yaitu mengangkat petugas haji, Pejabat administrator dan pengawas tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan dan menerima gratifikasi. Ini diketahui dari Surat Keputusan Menteri Agama RI tertanggal 05 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Fahrul Razi.

Atas soal penurunan pangkat tersebut, karena ada soal gratifikasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar Kemenag RI melaporkan temuan mereka ke KPK RI untuk penelusuran unsur gratifikasi yang memyangkut Kepala Kanwil Kemenag Banten tersebut.

Dikatakan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto, KPK harus menelusuri gratifikasi tersebut bisa dikategorikan suap atau bukan.

BACA JUGA :

Karena kata Agus Sunaryanto, ada batas waktu 30 hari setelah menerima gratifikasi untuk melaporkan  dan mendapatkan verifikasi dari KPK.

Bila melebihi waktu 30 hari tersebut tidak dilaporkan maka ini masuk delik suap.

Untuk informasi, dari Surat Keputusan itu terhitung mulai tanggal o1 September 2020, pangkat Bazari diturunkan dari pangkat Pembina Utama Muda tingkat 1 golongan IV/b. Selanjutnya terhitung mulai tanggal 01 September 2021 pangkat dikembalikan lagi pangkat Pembina Utama Muda tingkat 1 golongan IV/c

Berikut 4 hal yang menjadi poin surat tersebut :

scroll to top