Atas soal penurunan pangkat tersebut, karena ada soal gratifikasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar Kemenag RI melaporkan temuan mereka ke KPK RI untuk penelusuran unsur gratifikasi yang memyangkut Kepala Kanwil Kemenag Banten tersebut.
Dikatakan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto, KPK harus menelusuri gratifikasi tersebut bisa dikategorikan suap atau bukan.
BACA JUGA :
- Alumni SMAN 1 Rangkasbitung Angkatan 1995 Gelar Halal Bihalal pada 10 Mei 2026
- Amirudin Ma’ruf Siap Ramaikan Bursa Ketua KADIN Cilegon, Bawa Modal Pengalaman Organisasi Pengusaha
- Warga Berharap Pemerintah Secepatnya Berikan Solusi Terkait Pertambangan Rakyat, Utamakan Pembinaan
- Septo Subono S.P.M.Si Daftar sebagai Calon Ketua PGRI Kecamatan Cibadak 2026, Usung Visi Penguatan Profesionalisme Guru
- Diduga Palsukan Tanda Tangan, Dua Oknum Guru Dilaporkan ke Polres Serang
Karena kata Agus Sunaryanto, ada batas waktu 30 hari setelah menerima gratifikasi untuk melaporkan dan mendapatkan verifikasi dari KPK.
Bila melebihi waktu 30 hari tersebut tidak dilaporkan maka ini masuk delik suap.
Untuk informasi, dari Surat Keputusan itu terhitung mulai tanggal o1 September 2020, pangkat Bazari diturunkan dari pangkat Pembina Utama Muda tingkat 1 golongan IV/b. Selanjutnya terhitung mulai tanggal 01 September 2021 pangkat dikembalikan lagi pangkat Pembina Utama Muda tingkat 1 golongan IV/c
Berikut 4 hal yang menjadi poin surat tersebut :
