1. Berawal dari Surat Irjen
Dalam surat Keputusan Menteri Agama tertanggal 05 Agustus 2020 pada konsideran surat disebutkan bahwa setelah membaca surat Inpekrur Jenderal Kementrian Agama RI tertanggal 13 April 2020 perihal Laporan Hasil Audit Bidang Pendidikan Atas Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai pada Kantor Kementrian Agama wilayah Banten.
Selain itu juga ada Berita Acara Pemeriksaan Tim Pemeriksa tanggal 10 Januari 2020.
- Alumni SMAN 1 Rangkasbitung Angkatan 1995 Gelar Halal Bihalal pada 10 Mei 2026
- Amirudin Ma’ruf Siap Ramaikan Bursa Ketua KADIN Cilegon, Bawa Modal Pengalaman Organisasi Pengusaha
- Warga Berharap Pemerintah Secepatnya Berikan Solusi Terkait Pertambangan Rakyat, Utamakan Pembinaan
- Septo Subono S.P.M.Si Daftar sebagai Calon Ketua PGRI Kecamatan Cibadak 2026, Usung Visi Penguatan Profesionalisme Guru
- Diduga Palsukan Tanda Tangan, Dua Oknum Guru Dilaporkan ke Polres Serang
2. Penyalahgunaan Wewenang, Terima Gratifikasi
Surat Keputusan Menteri Agama RI tertanggal 05 Agustus 2020 itu disebutkan, bahwa dari audit inspektorat jendral dan berita acara pemeriksaan disebutkan bahwa Bazari melakukan pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan wewenang, yaitu mengangkat petugas haji, Pejabat administrator dan pengawas tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan dan menerima gratifikasi.
3. Penurunan Pangkat
