Dikonfirmasi Soal Sanksi Penurunan Pangkat Dirinya, Kakanwil Kemenag Banten Blokir Kontak Awak Media

screenshoot poto SK Menag. Kepala Kanwil Kemenag dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 melakukan pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan wewenang, yaitu mengangkat petugas haji, Pejabat administrator dan pengawas tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan dan menerima gratifikasi. Ini diketahui dari Surat Keputusan Menteri Agama RI tertanggal 05 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Fahrul Razi.

1. Berawal dari Surat Irjen
Dalam surat Keputusan Menteri Agama tertanggal 05 Agustus 2020 pada konsideran surat disebutkan bahwa setelah membaca surat Inpekrur Jenderal Kementrian Agama RI tertanggal 13 April 2020 perihal Laporan Hasil Audit Bidang Pendidikan Atas Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai pada Kantor Kementrian Agama wilayah Banten.
Selain itu juga ada Berita Acara Pemeriksaan Tim Pemeriksa tanggal 10 Januari 2020.


2. Penyalahgunaan Wewenang, Terima Gratifikasi
Surat Keputusan Menteri Agama RI tertanggal 05 Agustus 2020 itu disebutkan, bahwa dari audit inspektorat jendral dan berita acara pemeriksaan disebutkan bahwa Bazari melakukan pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan wewenang, yaitu mengangkat petugas haji, Pejabat administrator dan pengawas tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan dan menerima gratifikasi.


3. Penurunan Pangkat

scroll to top