REDAKSI
SERANG – Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten H A Bazari masih belum angkat bicara prihal sanksi penurunan pangkat yang menimpa dirinya.
Sudah 2 kali media ini mencoba meminta konfirmasi melalui Short Message Service (SMS). Ketika di dimintai tanggapannya melalui SMS dan whatsapp ke nomer 08777365xxxx tanggal 6 September tak kunjung dibalas.
Pada Senin (21/9) kembali Toptime.co.id (Top Grup Media) mengirim pesan singkat meminfa konfirmasi melalui aplikasi whatsapp ke nomor Kanwil Kemenag Banten. Setelah beberapa saat pesan itu masuk, selang beberapa menit kemudian, kontak tersebut memblokir nomer awak media toptime, Amsar Japung.
BACA JUGA :
- Operasi Simpatik Polresta Pati Edukasi Keselamatan dan Pajak Kendaraan
- Polri Jamin Kesempatan Sama bagi Seluruh Peserta pada Penerimaan Taruna Akpol 2026
- Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah
- Jaga Kebugaran dan Soliditas, Korsabhara Baharkam Polri Gelar Olahraga Rutin Bersama
- Bulog Lebak-Pandeglang pasok bahan pokok ke-30 KDKMP
Untuk informasi, Kepala Kanwil Kemenag dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 melakukan pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan wewenang, yaitu mengangkat petugas haji, Pejabat administrator dan pengawas tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan dan menerima gratifikasi. Ini diketahui dari Surat Keputusan Menteri Agama RI tertanggal 05 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Fahrul Razi.
Atas pelanggaran tersebut, Menteri Agama memberikan sanksi penurunan pangkat 1 tingkat kepada yang bersangkutan selama setahun.
TONTON VIDEO INI :
ICW Sarankan Kemenag Laporkan Unsur Grtifikasinya ke KPK
