REDAKSI
SERANG – Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten H A Bazari masih belum angkat bicara prihal sanksi penurunan pangkat yang menimpa dirinya.
Sudah 2 kali media ini mencoba meminta konfirmasi melalui Short Message Service (SMS). Ketika di dimintai tanggapannya melalui SMS dan whatsapp ke nomer 08777365xxxx tanggal 6 September tak kunjung dibalas.
Pada Senin (21/9) kembali Toptime.co.id (Top Grup Media) mengirim pesan singkat meminfa konfirmasi melalui aplikasi whatsapp ke nomor Kanwil Kemenag Banten. Setelah beberapa saat pesan itu masuk, selang beberapa menit kemudian, kontak tersebut memblokir nomer awak media toptime, Amsar Japung.
BACA JUGA :
- Alumni SMAN 1 Rangkasbitung Angkatan 1995 Gelar Halal Bihalal pada 10 Mei 2026
- Amirudin Ma’ruf Siap Ramaikan Bursa Ketua KADIN Cilegon, Bawa Modal Pengalaman Organisasi Pengusaha
- Warga Berharap Pemerintah Secepatnya Berikan Solusi Terkait Pertambangan Rakyat, Utamakan Pembinaan
- Septo Subono S.P.M.Si Daftar sebagai Calon Ketua PGRI Kecamatan Cibadak 2026, Usung Visi Penguatan Profesionalisme Guru
- Diduga Palsukan Tanda Tangan, Dua Oknum Guru Dilaporkan ke Polres Serang
Untuk informasi, Kepala Kanwil Kemenag dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 melakukan pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan wewenang, yaitu mengangkat petugas haji, Pejabat administrator dan pengawas tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan dan menerima gratifikasi. Ini diketahui dari Surat Keputusan Menteri Agama RI tertanggal 05 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Fahrul Razi.
Atas pelanggaran tersebut, Menteri Agama memberikan sanksi penurunan pangkat 1 tingkat kepada yang bersangkutan selama setahun.
TONTON VIDEO INI :
ICW Sarankan Kemenag Laporkan Unsur Grtifikasinya ke KPK
