Dikonfirmasi Soal Sanksi Penurunan Pangkat Dirinya, Kakanwil Kemenag Banten Blokir Kontak Awak Media

screenshoot poto SK Menag. Kepala Kanwil Kemenag dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 melakukan pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan wewenang, yaitu mengangkat petugas haji, Pejabat administrator dan pengawas tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan dan menerima gratifikasi. Ini diketahui dari Surat Keputusan Menteri Agama RI tertanggal 05 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Fahrul Razi.


Surat Keputusan Menteri Agama RI tertanggal 05 Agustus 2020 juga memberi sanksi, terhitung mulai tanggal o1 September 2020, pangkat Bazari diturunkan dari pangkat Pembina Utama Muda tingkat 1 golongan IV/b. Selanjutnya terhitung mulai tanggal 01 September 2021 pangkat dikembalikan lagi pangkat Pembina Utama Muda tingkat 1 golongan IV/c.


4. Diberi Kesempatan Banding Administrasi
Dalam surat keputusan menteri agama tersebut juga diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk banding administratif. Disebutkan bila dalam waktu lima belas hari sejak diterima surat tersebut tidak ada banding maka surat keputusan ini dinyatakan berlaku.

TONTON VIDEO INI :


Kanwil Kemenag Banten Belum Bisa Dimintai Tanggapan

scroll to top