“Jika disahkan tentunya lahan eks perkebunan sawit ini akan dijadikan untuk perluasan kota, seperti untuk gedung RSUD Adjidarmo atau perkantoran bagi OPD yang masih belum punya gedung atau sarana lainnya,” papar Alkadri.
Terkait kekhawitiran warga, dia menjamin tidak akan terjadi, karena kondisi dulu dan saat ini sudah lain.
“Insya Allah perubahan Tata ruang ini merupakan semangat kita dalam membangun Lebak lebih maju dan sejahtera,” ucapnya. (Red)
Pages: 1 2


