
Lebak – Rapat panitia khusus (Pansus) DPRD Lebak yang di gelar di ruang rapat paripurna DPRD tentang perubahan RTRW terus berjalan dari siang hingga malam dini hari. Salahsatu isu yang cukup strategis yakni Pansus dan sejumlah pejabat Pemkab Lebak yang hadir setuju dalam pasal 40 ayat 5 huruf b nomor 15 kecamatan Rangkasbitung dihapus dari area wilayah perkebunan. Sehingga dua blok perkebunan sawit Cileuweng kurang lebih 1500 hektar yang saat ini HGU nya habis dan masih dikelola oleh PTPN Vlll akan dijadikan kawasan perluasan kota Rangkasbitung.
Namun kekawatiran masyarakat muncul, jika RTRW tersebut sudah disahkan jangan sampai pemanfaatan lahan perkebunan tersebut menjadi melenceng, bahkan menjadi rebutan para pejabat atau pemangku kebijakan bahkan Dewan sendiri.
“Iya ini potensi HGU diambil alih pribadi, sebeb fakta membuktikan dibeberapa daerah, bahwa lahan HGU selalu jadi rebutan bahkan sudah di kapling yang ini milik si a, yang itu bagian si b, justru ini yang kita khawatirkan,” kata Iyan Dahlan, warga Rangkasbitung, kepada wartawan, Minggu (23/5).
Menurutnya, sebelum disahkan, harus jelas dulu nanti HGU eks lahan PTPN jatuh atau dikelola siapa. Jangan sampai nanti pas pengukuran oleh BPN sudah ada nama calon pemiliknya.
Baca Juga:
- HMI Banten Soroti Kepemimpinan dan Kinerja Polda Banten
- Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional
- Seba Baduy 2026 Resmi Dimulai, Digelar Tiga Hari dan Berlangsung Meriah di Rangkasbitung
- Tokoh Sawarna Sampaikan Keprihatinan, Dorong Pendekatan Bijak dalam Penanganan Tambang Rakyat”
- Alumni SMAN 1 Rangkasbitung Angkatan 1995 Gelar Halal Bihalal pada 10 Mei 2026
“Ini harus jelas, karena jika memang akan dimanfaatkan oleh warga, warga yang mana dulu, kalau memang akan diambil alih oleh pemkab Lebak seluruhnya harus jelas payung hukumnya, agar tidak ada yang tiba-tiba mengaku milik pribadi,” paparnya.
Sementara itu, Asda l pemkab Lebak, Alkadri mengaku, sebetulnya keinginan penghapusan wilayah perkebunan di Kecamatan Rangkasbitung sudah cukup lama. Karena, keberadaannya sudah tidak strategis lagi ada di Kota Rangkasbitung. Apalagi HGU nya sudah lama habis dan tidak diperpanjang.
Halaman:

