
LEBAK – Anggota pansus sepakat untuk meninjau ulang pasal 40 ayat 6 sampai ayat 9 tentang peternakan yang diajukan pemerintah di 24 kecamatan kabupaten Lebak.
Iyang salah satu anggota pansus RTRW meminta untuk mengkaji ulang pasal 40 terkait peternakan yang diajukan oleh pemerintah agar tidak menjadi masalah
” Pada saat ini masyarakat Kecamatan Gunungkencana sudah mulai menolak terkait dengan peternakan, maka dari semuanya perlu dikaji terlebih dulu agar di kemudian hari tidak terjadi permasalahan,” tutur Iyang diruang sidang. Minggu (23/5/21)
Anggota Pansus lainya Agus Rambo dari Partai PDIP juga meminta untuk pasal 40 ayat 6 tentang peternakan untuk di tinjau ulang, bahkan dia juga mempertanyakan berapa besaran PAD yang di sumbangkan oleh pengusaha ternak yang selama ini sudah melakukan kegiatannya di kabupaten Lebak.
Baca Juga :
- Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW Di Cilegon.
- Ormas Badak Banten Desak Gubernur Evaluasi Kadis PUPR Usai Temuan BPK pada Program Bang Andra
- Hari Raya Idul Adha 1447 H, PWI Lebak Potong Hewan Kurban
- PWI Banten dan SMSI Banten Potong Dua Sapi Dari Gubernur dan Kapolda Banten
- Rayakan Idul Adha, PT SBJ Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Kurban Dua Ekor Sapi
” Berapa besaran sumbangan PAD dari bidang peternakan untuk kabupaten Lebak dan Tolong dijelaskan kenapa dibidang peternakan ini dari 8 kecamatan bisa menjadi banyak,” tanya Agus diruang sidang
Dikatakan Agus dirinya juga tidak bermaksud menutup ruang investasi yang masuk di kabupaten Lebak, namun harus dengan kajian yang detail dan terperinci apakah sumbangan PAD cukup besar atau seperti apa, karena ini berdampak terhadap lingkungan yang sangat besar.
Halaman:

