Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Yosep M Holis saat dikonfirmasi mengatakan, sebagai pihak yang melayani penerbitan perijinan, DPMPTSP Lebak sering menyampaikan kepada para pengusaha terkait rencana ini agar bisa mendukung kawasan ini karena ke depan akan ada pusat pertumbuhan yang bisa mensejahterakan masyarakat Lebak.
Untuk wilayah Kecamatan Cileles yang sudah diploting jadi kawasan industri tersebut adalah desa Pasindangan, Cipadang, Prabugantungan, Margamulya, Cikareo dan Mekarjaya.
Dia mempersilahkan investor mengajukan jenis usaha yang relevan dengan kawasan industri, bukan sektor usaha yg tidak relevan bahkan akan merusak skenario pengembangan kawasan industri dimaksud. (*)