Close

Sekda Lebak Angkat Biacara, tak Bisa Diintervensi Pemerintah Hanya Terbitkan Ijin Sesuai RTRW

Sekda Lebak Budi Santoso

LEBAK – Menanggapi berbagai dukungan agar Pemkab Lebak tegas untuk tidak menerbitkan perijinan jika tak sesuai Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW), Sekda Lebak, Budi Santoso pun angkat bicara.

Dirinya menyampaikan terimakasih kepada DPRD yang sudah memberikan support agar dalam penerbitan perijinan sesuai dengan ketentuan yang ada dan sudah disepakati.

Kata Sekda, pemerintah tugasnya melaksanakan aturan, terkait rencana progam pembangunan di Kab Lebak semua sudah tertuang dalam dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).

“Terkait dengan penggunaan lahan sudah diatur dalam regulasi yang mengatur tata ruang, dan itu disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif,” kata Budi Santoso.

Baca Juga:

Lanjut Budi Santoso, pemerintah akan memperhatikan harmonisasi antara lingkungan alam, buatan dan sosial, artinya disamping harus sesuai dengan tata ruang, aspek sosial ekonomi juga menjadi pertimbangan dalam mengambil sebuah kebijakan.

“Pemerintah akan selalu mengutamakan kepentingan besar bagi daerah dan masyarakat dalam mengambil sebuah kebijakan,” tandasnya.

Selain itu, Sekda Lebak juga menegaskan, pemerintah tidak bisa diintervensi oleh pihak pihak manapun dalam pengambilan kebijakan. Pertimbangan aturan dan kepentingan yang lebih besar menjadi pertimbangan utama.

“Kalau di suatu wilayah, RTRW peruntukannya untuk industri, ya kita konsisten itu untuk industri, yang tidak ada di RTRW ya gak bisa masuk, ijin juga tidak akan terbit, kita patuhi aturannya,” tegas Sekda Lebak, Budi Santoso, Sabtu (25/6/2022) sore melalui sambungan selularnya.

Baca Juga:

Menurut Budi, proses pengurusan perijinan sekarang sudah sangat mudah dan berbasis online. Ini sebagai bagian komitmen Pemkab Lebak untuk memberikan layanan terbaik bagi investor dan masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) 2021, Moch. Arif menegaskan, RTRW sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi, Pemkab Lebak harus berani menolak ketika ada pengajuan perijinan yang tidak sesuai dengan RTRW.

“Tidak ada tawar menawar, semua perijinan harus berdasar RTRW. Pengusaha juga jangan memaksakan kehendak, kalau tidak sesuai dengan RTRW jangan memaksa,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) 2021, Moch. Arif saat dihubungi wartawan melalui telepon selularnya, Sabtu (25/6/2022)

Halaman:

scroll to top