Kata Arif, jika sampai ada ijin yang terbit di wilayah yang bukan peruntukannya, lalu untuk apa bikin RTRW ?
“Pemkab harus tegas, dan pengusaha juga jangan memaksakan bikin usaha di wilayah yang tidak sesuai dengan RTRW.
Tambah dia, Pemkab Lebak harus memberikan layanan yang mudah bagi para investor, namun kegiatan usaha yang dilakukan harus sesuai dengan RTRW.
tidak boleh ada ijin yang melabrak RTRW yang sudah disepakati bersama antara Pemkab dan DPRD.
Selain itu, DPRD juga meminta para investor jangan memaksakan kehendak dengan memgintervensi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perizinan dengan menggunakan kelompok apapun jika tidak sesuai tata ruang.
“DPRD Lebak sangat menghormati semua investor yang akan berinvestasi di kabupaten Lebak, tapi harus taat azas, DPRD menjamin investasi akan kondusif dan memberikn kepastian hukum untuk semua,” demikian bagian awal dari rilis Ketua Komisi 1, Enden Mahyudin.
Halaman:


