
TOPTIME.CO.ID. LEBAK -Organisasi Projo (Pro Jokowi) Kabupaten Lebak meminta Dinas Sosial Kabupaten Lebak untuk Mentertibkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) guna mengimplementasikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Hal itu diungkapkan oleh M Jafar Toha selaku Ketua Projo Lebak bahwa pada Permensos Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 5 dijelaskan bahwa fungsi TKSK di dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi, Koordinasi, Fasilitasi, dan Administrasi.
“Hasil temuan teman-teman Projo di Lebak banyak TKSK yang disinyalir melakukan intimidasi dan intervensi kepada agen-agen yang menguntungkan kesalah satu supplier,” terangnya, Senin(18/1).
“Ada temuan di beberapa kecamatan yang mengintimidasi agar agen harus kesalah satu supplier saja,”tambahnya.
BACA JUGA:
- Warga Berharap Pemerintah Secepatnya Berikan Solusi Terkait Pertambangan Rakyat, Utamakan Pembinaan
- Septo Subono S.P.M.Si Daftar sebagai Calon Ketua PGRI Kecamatan Cibadak 2026, Usung Visi Penguatan Profesionalisme Guru
- Diduga Palsukan Tanda Tangan, Dua Oknum Guru Dilaporkan ke Polres Serang
- Ketua PWI Lebak Kunjungi Ketua DPRD Perkuat Sinergi Informasi
- Perbaikan Jalan Leuwidamar–Pasar Kupa Tahun 2026 Terus Digenjot
Jafar juga menambahkan bahwa ada temuan dari teman-teman Projo Kabupaten Lebak yang mana ada perilaku yang lebih tidak terpuji dimana TKSK tidak menjaga fungsi kerjanya.
“Ini ada TKSK yang memberikan data kepada pihak-pihak tertentu untuk kepentingan salah satu pengusaha,” ungkapnya.
Halaman:
