Bulan Januari Anak Bisa Masuk Sekolah? Baca Dulu ini

LEBAK – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Namun, pembelajaran tatap muka tersebut diperbolehkan sehingga tidak diwajibkan. Dalam SKB empat menteri, kewenangan diserahkan kepada pemda, sekolah, dan orangtua dan menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.

“Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua,” ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Adapun SKB empat menteri dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. SKB tersebut merupakan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Di Kabupaten Lebak, Drafnya Sedang Disusun

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak menyambut baik izin Kemendikbud memperbolehkan belajar tatap muka pada semester genap di bulan Januari 2021. saat ini, penyusunan draf tahapan prosesnya tengah dilakukan agar dalam waktu dekat pelaksanaan sekolah tatap muka mulai berjalan di Kabupaten Lebak.

“Kami sedang menyusun drafnya, mudah-mudahan minggu depan SKB menteri sudah kami pegang,” Kata Abdul Malik Kasi Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Jumat (20/11/2020)

Baca Juga :

“Ingat ya, belum wajib. Artinya, walaupun di satu sekolah sudah boleh belajar tatap muka jika ada wali murid yang keberatan maka anaknya boleh tetap belajar seperti biasa dirumah.” jelasnya.

Selain itu, Kata Didi, sosialisasi dan simulasi mengenai belajar tatap muka perlu dilakukan, teknisnya diatur dalam satu ruangan kelas hanya untuk 18 orang siswa dan itupun setelah dinyatakan aman dari penyebaran virus.

Laman Selanjutnya>

scroll to top