Penolakan dituangkan dalam surat pernyataan yang di tandatangani oleh ratusan warga setempat. Dalam surat tersebut, warga meminta agar PT. Suda Miskin untuk menghentikan semua aktifitas di atas lahan garapan warga.
Sementara itu saat wartawan Top Group Media meminta konfirmasi kepada pihak menejemen PT Suda Miskin, Ridwan, terkait penolakan warga Kp. Patat Desa Songgong Kec. Panggarangan Kab. Lebak, Minggu (21/3/2021) melalui pesan whatsappnya mengatakan patok tanda batas itu dari pihak ESDM Banten, sehingga PT Suda Miskin harus mengikuti aturan pihak pemerintah.
Ridwan juga mengirimkan poto contoh patok yang dipasang dari ESDM Provinsi Banten.
Ketika ditanya langka apa yang akan diambil pihak perusahaan menanggapi penolakan warga tersebut, Ridwan mengatakan bahwa patok itu hanya penanda koordinat saja dan bila pemasangannya ditolak (warga) tidak apa-apa.
“Ini contoh patok dari ESDM Provinsi Banten. Kalau ditolak (warga-red) ya tidak apa, hanya ciri saja, batas koordinat yang sudah ditentukan pihak pemerintah pusat, Lebak dan Banten,” kata Ridwan, Minggu (21/3/2021)
Dia juga menambahkan, PT Suda Miskin sangat mematuhi aturan pemerintah.
“PT Suda Miskin sangatlah patuh aturan. Segala apa yang ada dalam aturan pemerintah yang dikeluarkan atas ijin prinsip dari pemerintah kita tetap patuhi.” tambahnya. (RIF/Cus)


