
LEBAK – Penolakan aktifitas pematokan batas yang dilakukan Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dan PT. Suda Miskin mencuat. Penolakan muncul dari masyarakat Kampung Patat, Desa Sogong, Kecamatan Pangarangan, Kabupaten Lebak melalui
musyawarah yang dilakukan di kampung mereka, Sabtu malam, (20/3/2020)
Dalam musyawarah tersebut, masyarakat memutuskan untuk menolak keberadaan PT Sudamiskin dan menolak lahannya untuk dipasang patok oleh pihak perusahaan sebagai tanda batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Suda Miskin
Dituturkan Ulung (25), Tokoh Pemuda Setempat, bahwa penolakan ini didasari oleh kecintaannya terhadap tanah kelahiran dan menjaga kelestarian lingkungan, karena kehadiran perusahaan besar di sektor pertambangan akan berdampak besar terhadap keseimbangan ekosistem.
Baca Juga:
- Seba Baduy 2026 Resmi Dimulai, Digelar Tiga Hari dan Berlangsung Meriah di Rangkasbitung
- Tokoh Sawarna Sampaikan Keprihatinan, Dorong Pendekatan Bijak dalam Penanganan Tambang Rakyat”
- Alumni SMAN 1 Rangkasbitung Angkatan 1995 Gelar Halal Bihalal pada 10 Mei 2026
- Amirudin Ma’ruf Siap Ramaikan Bursa Ketua KADIN Cilegon, Bawa Modal Pengalaman Organisasi Pengusaha
- Warga Berharap Pemerintah Secepatnya Berikan Solusi Terkait Pertambangan Rakyat, Utamakan Pembinaan
Saat ini lanjut Ulung, di wilayah desa tempat tinggalnya belum dilakukan pematokan, karena masyarakat sudah berkali-kali menyampaikan penolakan.
“Jadi kami perlu tegaskan kembali, masyarakat tidak ingin lahan pertanian warga beralih fungsi menjadi pertambangan, karena akan menyebabkan kehilangan mata pencaharian masyarakat sekitar,” terang Ulung.
Ulung juga mempertanyakan ketidakjelasan keuntungan untuk masyarakat sekitar. Dibeberapa daerah, masyarakat di sekitar objek pertambangan tidak banyak merasakan manfaat dari kegiatan pertambangan.
Sebaliknya sambung Ulung, justru lingkungan menjadi rusak, lahan pertanian dan perkebunan terkalahkan, permukiman tergusur, serta resistensi sosial meningkat.
Halaman:

