Pasal 6 menyebut KPK berwenang meminta kronologis penanganan perkara tindak pidana korupsi hingga melakukan gelar perkara bersama terkait perkembangan penanganan tindak pidana korupsi di tempat instansi yang menangani perkara tersebut atau tempat lain yang disepakati.
Komunas Akan Datangi KPK, Minta KPK Supervisi Kejati Banten, Kasus Dugaan Korupsi di Kanwil Kemenag
Upaya untuk mendapatkan konfirmasi kepada Kanwil Kemenag Banten, Bazari Syam oleh awak media ini sudah sering dilakukan sejak kabar ini mencuat. Pesan konfirmasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Banten, H. A. Bazari Syam melalui pesan singkat dan pesan aplikasi whatsapp di nomer 08777365xxxx sejak Minggu malam (6/9) jam 20.14 WIBB hingga berita ini diunggah masih tidak merespon. Bahkan, nomer kontak awak media yang meminta konfirmasi langsung diblokir oleh pejabat tersebut.
Halaman selanjutnya:
