Lanjut dia, perkara yang sudah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Banten tersebut berkaitan dengan Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan SK Menteri Agama yang memberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun Kepala Kakanwil Kemenag Banten, Bazari Syam karena dinyatakan bersalah atas dugaan rekuitmen petugas haji dan pengangkatan pejabat dan pengawas yang tidak sesuai prosedur serta terindikasi gratifikasi.
“Seperti diketahui dari diberbagai pemberitaan dan sudah menjadi konsumsi publik, bahwa Kejaksaan Tiinggi Banten telah melakukan pemeriksaan dan memangil lebih dari 14 saksi untuk dimintai keterangan oada bulan Oktober 2020, termasuk memeriksa Kepala Kanwil Kemenag Banten Bazari Syam dan beberapa pejabat lainnya di lingkungan Kemenag Banten serta Kepala Madrasah Penerima Bantuan, ” jelas dia sambil menunjukkan kliping pemberitaan beberapa media di Banten.
Dalam rilis Komunas juga disebutkan, supervisi yang dilakukan KPK ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Kata dia, Perpres ini merupakan amanat dalam Pasal 10 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi terkait teknis pelaksanaan supervisi KPK.
Halaman selanjutnya:


