
TOPTIME.CO.ID LEBAK – Elemen masyarakat Banten yang berhimpun dalam Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Komunitas Aspiratif (Komunas) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas perkara dugaan korupsi Kemenag Banten yang sedang diproses Kejati Banten sejak Oktober 2020 silam. ini disampaikan Ketua Komunas dalam komfrensi pers di Sekretariat Komunas, Jl. R. Denda Kusuma, Lebak, Banten, Sabtu (2/1/2021)
Dijelaskan Ketua Komunas, Dede Suherli, tujuan surat permintaan agar KPK melakukan Supervisi kepada Kejati Banten atas perkara tersebut agar proses hukumnya bisa segera dituntaskan.
Masih dalam penjelasannya, Ketua Komunas mengatakan, pihaknya bukan pada kapasitas mengintervensi proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum, karena pihaknya sebagai elemen masyarakat Banten masih percaya Kejaksaan Tinggi Banten sudah profesional memproses perkara ini.
Namun kata dia, untuk lebih mempercepat proses hukumnya dan agar segera ada kepastian status hukum pada pihak yang terkait dengan perkara ini serta dengan mengedepankan azas Praduga Tak Bersalah.
BACA JUGA:
- Alumni SMAN 1 Rangkasbitung Angkatan 1995 Gelar Halal Bihalal pada 10 Mei 2026
- Amirudin Ma’ruf Siap Ramaikan Bursa Ketua KADIN Cilegon, Bawa Modal Pengalaman Organisasi Pengusaha
- Warga Berharap Pemerintah Secepatnya Berikan Solusi Terkait Pertambangan Rakyat, Utamakan Pembinaan
- Septo Subono S.P.M.Si Daftar sebagai Calon Ketua PGRI Kecamatan Cibadak 2026, Usung Visi Penguatan Profesionalisme Guru
- Diduga Palsukan Tanda Tangan, Dua Oknum Guru Dilaporkan ke Polres Serang
“Komunas memandang perlu adaya Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Ketua Komunas, Dede Suherli didampingi beberapa pengurus lainnya dalam konfrensi pers yang dihadiri beberapa aaak media tersebut.
Halaman selanjutnya:

