Komunas Akan Datangi KPK, Minta KPK Supervisi Kejati Banten, Kasus Dugaan Korupsi di Kanwil Kemenag

Komunas Akan Datangi KPK, Minta KPK Supervisi Kejati Banten, Kasus Dugaan Korupsi di Kanwil Kemenag

TOPTIME.CO.ID LEBAK – Elemen masyarakat Banten yang berhimpun dalam Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Komunitas Aspiratif (Komunas) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas perkara dugaan korupsi Kemenag Banten yang sedang diproses Kejati Banten sejak Oktober 2020 silam. ini disampaikan Ketua Komunas dalam komfrensi pers di Sekretariat Komunas, Jl. R. Denda Kusuma, Lebak, Banten, Sabtu (2/1/2021)

Dijelaskan Ketua Komunas, Dede Suherli, tujuan surat permintaan agar KPK melakukan Supervisi kepada Kejati Banten atas perkara tersebut agar proses hukumnya bisa segera dituntaskan.

Masih dalam penjelasannya, Ketua Komunas mengatakan, pihaknya bukan pada kapasitas mengintervensi proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum, karena pihaknya sebagai elemen masyarakat Banten masih percaya Kejaksaan Tinggi Banten sudah profesional memproses perkara ini.

Namun kata dia, untuk lebih mempercepat proses hukumnya dan agar segera ada kepastian status hukum pada pihak yang terkait dengan perkara ini serta dengan mengedepankan azas Praduga Tak Bersalah.

BACA JUGA:

“Komunas memandang perlu adaya Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Ketua Komunas, Dede Suherli didampingi beberapa pengurus lainnya dalam konfrensi pers yang dihadiri beberapa aaak media tersebut.

Halaman selanjutnya:

scroll to top