Kata Dasep, kalau tiga poin besar yang telah disepakati tidak dilaksanakan resiko-resiko aturan yang sesuai dengan undang-undang (UU) telah disampaikan kepada pengusaha tambang pasir.
” Dari Dinas LH sesuai aturan sanksinya dari administrasi, sampai dengan perintah penutupan kemudian pembekuan izin lingkungan, sampai rekomendasi pencabutan izin lingkungan,” kata Dasep.
Lanjut Dasep, kalau dari sisi tim Gakum ada aparat penegak hukum (APH) juga. Nanti evaluasi yang akan menyimpulkan setelah hasil pantauan selama satu Minggu ini.
” Ada beberapa poin dalam undang-undang 32 tahun 2009 sudah jelas,” ucapnya .(Gus)