
LEBAK – Terkait banyaknya penambanya penambang pasir di wilayah Cimarga. Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Ketua Komisi I Enden Mahyudin angkat bicara.
Dirinya mengaku, akan menutup wilayah tambang. Pasalnya, jika lima pengusaha tambang pasir blok Rahong dan blok Tapen Cimarga tidak mengindahkan peraturan yang telah disepakati dan tidak ada itikad baik perusahaan.
“Kalau memang perusahaan tidak ada, itikad baik, sebaiknya ditutup saja tambang tersebut,” kata Enden kepada Toptime. Senin (29/3/2021).
Dirinya sangat mendukung dengan langkah-langkah Pemkab Lebak, untuk mengevaluasi para penambang tersebut dan komitmen dengan warga segera di realisasikan, akibat dampak oprasinya tambang terasebut melalui Dinas LH dan Gakum.
“Itulah harus ada konpensasi dari perusahaan tiap tahun, akibat petani kena dampak tambang yang merusak hasil tani mereka,” jelasnya.
BACA JUGA:
- PWI Banten Bersama Kejati Banten Komitmen Jaga Integritas dan Lawan Penyebaran Hoaks
- Mitra SPPG Cundamanik, Berikan bantuan Mobulier sekolah, Bantuan Oprasional Sekolah dan Santunan anak yatim
Meski berizin, lanjut Enden, lantas mereka bisa mengabaikan hak-hak masyarakat dan lingkungan sekitar, semua itu harus ada evaluasinya.
“Tambang ini berizin, hanya dalam oprasinya ada pelanggaran-pelanggaran, makanya LH dan Gakum, sedang mengevaluasi sebagaimana berita kemarin,” ucapnya.
Halaman:
