Atas kejadian tersebut, Enden pun berencana akan membahas masalah tersebut dengan Komisi yang membidanginya.
“Kita bicarakan dulu dengan pimpinan dan komisi lain, yang juga ada bidang nya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak melalui Kabid Peningkatan Dan penataan kapasitas Lingkungan hidup kabupaten Lebak Dasep Novian mengatakan mulai Senin 29 Maret 2021 selama satu minggu tim dari penegakan hukum (Gakum ) akan pantau lima tambang pasir di wilayah Cimarga. Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
” Kita akan lakukan pengawasan dan pemantauan bersama tim Gakum selama satu Minggu,” ujar Dasep kepada media. Sabtu (27/3/21)
Dasep menegaskan bahwa lima pengusaha tambang pasir blok Rahong dan blok Tapen Cimarga harus segera melaksanakan tiga poin penting yang sudah disepakati.
” Ada tiga poin besar yang harus dilaksanakan. Pertama menghentikan sumber pencemaran dan wajib ada IPAL, kedua melakukan normalisasi sungai Cirahong dan sungai Cimarga sampai dengan situ palayangan dan ketiga uang kompensasi yang sudah disepakati sebelumnya harus segera diselesaikan,” tegas Dasep.
Halaman: