Meski begitu, tak menutup kemungkinan akan tetap dilakukan intervensi pendanaan oleh Pemkab Lebak jika terdapat jalan poros desa yang strategis mendukung target kinerja pemkab.
“Pendanaan melalui belanja transfer sifatnya bantuan keuangan kepada pemerintah desa, tetapi dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.(*)
