Dia juga mengatakan, kemampuan berapa alokasi yang akan dianggarkan untuk membangun jalan poros tersebut kembali kepada perencanaan dan kemampuan keuangan desa itu sendiri.
Untuk informasi, berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan Kepmendagri Nomor 050/3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Pemda tidak diberikan kewenangan melaksanakan pembangunan jalan poros desa.
Hal itu dikatakan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat Musrenbang RKPD Tahun 2022 tingkat kecamatan secara virtual di Lebak Data Center, Senin (1/2/2021).
“Untuk itu mulai tahun ini dan ke depan pelaksanaannya lebih ditekankan dilaksanakan oleh pemerintah desa,” kata Iti.
Halaman:


