
LEBAK – Jalan poros desa saat ini sudah tidak lagi menjadi tanggungjawab kabupaten. Ini karena ada aturan Menteri Dalam Negeri yang tidak lagi memberikan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengalokasikan anggaran untuk bangun jalan poros desa.
Pemerhati Pemerintahan di Kabupaten Lebak, Dede Suherli menegaskan Pemerintah Desa harus memprioritaskan pembangunan jalan poros desa dalam perumusan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) karena tanggungjawab jalan poros desa sudah menjadi kewenangan desa.
Pada tahun-tahun sebelumnya kata dia, masih banyak desa yang lebih memilih mengalokasikan untuk jalan lingkungan dan jalan gang karena berharap kerusakan jalan poros desa ditangani oleh pemerintah kabupaten. Tapi sekarang dengan terbitnya Permendagri maka Pemkab tidak diberikan kewenangan untuk membangun jalan poros desa lagi.
“Jadi sekarang kalau ada jalan poros desa yang rusak silahkan didorong melalui musyawarah desa perencanaan di desa dan dialokasikan anggarannya melalui APBDes,” kata Dede Suherli, Kamis, (19/8/2021)
Baca Juga:
- Seba Baduy 2026 Resmi Dimulai, Digelar Tiga Hari dan Berlangsung Meriah di Rangkasbitung
- Tokoh Sawarna Sampaikan Keprihatinan, Dorong Pendekatan Bijak dalam Penanganan Tambang Rakyat”
- Alumni SMAN 1 Rangkasbitung Angkatan 1995 Gelar Halal Bihalal pada 10 Mei 2026
- Amirudin Ma’ruf Siap Ramaikan Bursa Ketua KADIN Cilegon, Bawa Modal Pengalaman Organisasi Pengusaha
- Warga Berharap Pemerintah Secepatnya Berikan Solusi Terkait Pertambangan Rakyat, Utamakan Pembinaan
Lanjut Dede, peran masyarakat sangat penting untuk menentukan alokasi anggaran melalui musyawarah desa.
“Usulan masyarakat itu disampaikan dalam Musyawarah desa, kalau jalan desanya ingin bagus, tinggal diusulkan melalui perencanaan desa,” tandasnya.
Di tempat berbeda, Ketua Komisi 1 DPRD Lebak, Enden Mahyudin membenarkan kalau saat ini kewenangan membangun jalan poros desa sudah tak lagi menjadi tanggungjawab kabupaten.
“Betul ada aturan Permendagri yang Pemda tidak diberikan kewenangan melaksanakan pembangunan jalan poros desa,” kata H. Ketua Komisi 1 DPRD Lebak, Enden Mahyudin.
Halaman: