Jalan Poros Desa Rusak? Ternyata Bukan Lagi Kewenangan Bupati

Jalan Poros Desa Rusak? Ternyata Bukan Lagi Kewenangan Bupati

LEBAK – Jalan poros desa saat ini sudah tidak lagi menjadi tanggungjawab kabupaten. Ini karena ada aturan Menteri Dalam Negeri yang tidak lagi memberikan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengalokasikan anggaran untuk bangun jalan poros desa.

Pemerhati Pemerintahan di Kabupaten Lebak, Dede Suherli menegaskan Pemerintah Desa harus memprioritaskan pembangunan jalan poros desa dalam perumusan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) karena tanggungjawab jalan poros desa sudah menjadi kewenangan desa.

Pada tahun-tahun sebelumnya kata dia, masih banyak desa yang lebih memilih mengalokasikan untuk jalan lingkungan dan jalan gang karena berharap kerusakan jalan poros desa ditangani oleh pemerintah kabupaten. Tapi sekarang dengan terbitnya Permendagri maka Pemkab tidak diberikan kewenangan untuk membangun jalan poros desa lagi.

“Jadi sekarang kalau ada jalan poros desa yang rusak silahkan didorong melalui musyawarah desa perencanaan di desa dan dialokasikan anggarannya melalui APBDes,” kata Dede Suherli, Kamis, (19/8/2021)

Baca Juga:

Lanjut Dede, peran masyarakat sangat penting untuk menentukan alokasi anggaran melalui musyawarah desa.

“Usulan masyarakat itu disampaikan dalam Musyawarah desa, kalau jalan desanya ingin bagus, tinggal diusulkan melalui perencanaan desa,” tandasnya.

Di tempat berbeda, Ketua Komisi 1 DPRD Lebak, Enden Mahyudin membenarkan kalau saat ini kewenangan membangun jalan poros desa sudah tak lagi menjadi tanggungjawab kabupaten.

“Betul ada aturan Permendagri yang Pemda tidak diberikan kewenangan melaksanakan pembangunan jalan poros desa,” kata H. Ketua Komisi 1 DPRD Lebak, Enden Mahyudin.

Halaman:

scroll to top