- Diberi Kesempatan Banding Administrasi
Dalam surat keputusan menteri agama tersebut juga diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk banding administratif. Disebutkan bila dalam waktu lima belas hari sejak diterima surat tersebut tidak ada banding maka surat keputusan ini dinyatakan berlaku.
BACA TERUS DI HALAMAN BERIKUTNYA : >>>>>>>>>>>>>>>>>>
Kanwil Kemenag Banten Belum Bisa Dimintai Tanggapan

