Close

Ditanya Soal Penurunan Pangkat Kakanwil Kemenag Banten, Kemenpan RB Tjahjo Kumolo : Itu Kewenangan Menag

Menpan RB,Tjahjo Kumolo. POTO : Ayojakarta

Menpan RB,Tjahjo Kumolo. POTO : Ayojakarta

TIM REDAKSI

SERANG –  Ketika dimintai tanggapannya terkait sanksi penurunan pangkat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten H A Bazari oleh Menteri Agama karena dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran  Peraturan Pemerintah (PP)  No 53 tahun 2010 melakukan pelanggaran disiplin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan ketika ada Aparatur Sipil Negara yang diduga melakukan pelanggaran pelanggaran  Peraturan Pemerintah (PP)  No 53 tahun 2010 bisa diproses melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Tentang masalah penurunan pangkat Kakanwil Kemenag Banten, menurut MenpanRB, Tjahjo Kumolo, itu menjadi kewenangannya Menteri Agama untuk diusulkan ke sidang Bapek (Badan Pertimbangan Pegawai ) atau tidak.

“Kalau kasus diusulkan ke BKN bisa proses sidang Bapek,” jawab Tjahjo Kumolo melalui pesan whatsapp, Sabtu  (12/9).

Kata Kemenpan RB,   yang bersangkutan bisa dinyatakan bersalah kalau sudah mempunyai keputusan hukum tetap, berarti sudah ada bukti-bukti.

Dinyatakan bersalah kalau sudah mempunyai keputusan hukum tetap, berarti sudah ada bukti-bukti.

Diberitakan sebelumnya Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten H A Bazari dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran  Peraturan Pemerintah (PP)  No 53 tahun 2010 melakukan pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan wewenang, yaitu mengangkat petugas haji, Pejabat administrator dan pengawas tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan dan menerima gratifikasi. Ini diketahui dari Surat Keputusan Menteri Agama RI tertanggal 05 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Fahrul Razi.

Dari Surat Keputusan itu terhitung mulai tanggal o1 September 2020, pangkat Bazari diturunkan dari pangkat Pembina Utama Muda tingkat 1 golongan IV/b.  Selanjutnya terhitug mulai tanggal 01 September 2021 pangkat dikembalikan lagi pangkat Pembina Utama Muda tingkat 1 golongan IV/c

Berikut 4  hal yang menjadi poin surat tersebut :

scroll to top