
LEBAK – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus mengedepankan aspek yang ramah lingkungan dan kepentingan masyarakat. Ini ditegaskan
ketua pansus RTRW DPRD Lebak, H. Moh. Arif, Rabu (19/5) saat ditanya wartawan seputar pembahasan perda tersebut.
“Saya belum setuju apabila perubahan yang di lakukan belum menerapkan aspek yang ramah lingkungan dan mengedepankan kepentingan Masyarakat ,” ujarnya.
Dikatakan H. Moh. Arif, Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Lebak akan meninjau ulang pola ruang peruntukan terhadap perubahan fungsi yang sebelumnya di Perda Nomor 2/ 2014 tentang RTRW Tahun 2014-2034 ada 7 kecamatan menjadi 24 kecamatan yang di ajukan oleh pemkab Lebak kepada DPRD.
BACA JUGA:
- Alumni SMAN 1 Rangkasbitung Angkatan 1995 Gelar Halal Bihalal pada 10 Mei 2026
- Amirudin Ma’ruf Siap Ramaikan Bursa Ketua KADIN Cilegon, Bawa Modal Pengalaman Organisasi Pengusaha
- Warga Berharap Pemerintah Secepatnya Berikan Solusi Terkait Pertambangan Rakyat, Utamakan Pembinaan
- Septo Subono S.P.M.Si Daftar sebagai Calon Ketua PGRI Kecamatan Cibadak 2026, Usung Visi Penguatan Profesionalisme Guru
- Diduga Palsukan Tanda Tangan, Dua Oknum Guru Dilaporkan ke Polres Serang
Apalagi, kata Arif, pihaknya ingin ketertinggalan pembangunan harus di kejar, tetapi harus tetap dalam koridor pembangunan yang pro kepada rakyat bukan hanya kepada pemilik modal (pengusaha).
Di katakan Politisi Nasdem ini, ada beberapa perubahan lahan yang masih di pertimbangkan, karena mempertimbangkan berbagai aspek-aspek sosial maupun ekonomi.
“Saya bersama tim pansus akan terus melakukan kajian dan analisa,” katanya
Peninjauan kembali akan fungsi suatu kawasan, apakah sudah sesuai dengan peruntukannya juga akan di perhatikan. Karena banyaknya sekarang kegiatan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kawasan yang di tetapkan. (*)

