𝐌𝐮𝐥𝐚𝐢 𝟓 𝐃𝐞𝐬𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫 𝐏𝐮𝐤𝐮𝐥 𝟎𝟎.𝟎𝟎 𝐖𝐈𝐁. 𝐓𝐚𝐫𝐢𝐟 𝐓𝐨𝐥 𝐈𝐧𝐭𝐞𝐠𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐑𝐮𝐚𝐬 𝐒𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠-𝐑𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐬𝐛𝐢𝐭𝐮𝐧𝐠 & 𝐓𝐨𝐥 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠-𝐌𝐞𝐫𝐚𝐤 𝐝𝐢𝐛𝐞𝐫𝐥𝐚𝐤𝐮𝐤𝐚𝐧

Lebak. – Tarif Tol Integrasi Ruas Serang-Rangkasbitung & Tol Tangerang-Merak akan mulai diberlakukan pada Minggu, 5 Desember pukul 00.00 WIB. Besaran Tarif Tol sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung) dan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1429 /KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang-Merak seperti yang telah disosialisasikan sebelumnya.

Dengan diberlakukannya Tarif Tol ini, maka pemberlakuan transaksi tanpa tarif di Ruas Serang-Rangkasbitung akan berakhir. Pengguna jalan akan membayarkan Tarif di setiap Gerbang Tol dari & menuju Ruas Serang-Rangkasbitung maupun Tol Tangerang-Merak.

Diharapkan pengguna jalan agar dapat mempersiapkan Saldo Uang Elektronik yang cukup dalam melakukan Transaksi di setiap Gerbang Tol. Bagi pengguna jalan yang memiliki keluhan atau permintaan bantuan dapat menghubungi kami di nomor 0811-8668-885 atau melalui instagram kami @wikaserpan & twitter @wikaserpan

Yuk pastikan Uang Elektronik anda cukup & tetap utamakan keselamatan dalam berkendara ! (*)

Sumber. Detik.com

scroll to top