
Lebak. – Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mendukung pelaku kekerasan seksual yang menimpa anak-anak dihukum berat guna memberikan efek jera.
‘Kita cukup prihatin angka kekerasan seksual anak di daerah ini meningkat dari 40 kasus menjadi 70 kasus,” kata Ketua PWI Kabupaten Lebak Fahdi Khalid saat dihubungi di Rangkasbitung, Banten, Senin.
Meningkatnya kasus kekerasan seksual anak itu tentu masyarakat agar memperhatikan pergaulan anak mereka.
Begitu juga orang tua dalam pengasuhan anak harus dapat mengawasinya, termasuk penggunaan media sosial yang kerapkali menampilkan pornografi.
Baca Juga:
- Polri Jamin Kesempatan Sama bagi Seluruh Peserta pada Penerimaan Taruna Akpol 2026
- Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah
- Jaga Kebugaran dan Soliditas, Korsabhara Baharkam Polri Gelar Olahraga Rutin Bersama
- Bulog Lebak-Pandeglang pasok bahan pokok ke-30 KDKMP
- Dinkes Lebak lakukan pencanangan gerakan Jumantik cegah DBD
Kekerasan seksual anak , kata dia, kebanyakan pelakunya orang dekat karena secara fisiologi tidak mencurigakan juga mudah anak itu dibujuk.
Mereka pelaku kejahatan seksual anak itu di antaranya terdapat ayah tiri, paman, teman, guru hingga tetangga.
Untuk itu, masyarakat dan orang tua harus memperhatikan dan mengawasi anak guna mencegah kekerasan seksual tersebut.
PWI adalah bagian dari elemen masyarakat tentu memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan dan edukasi agar kedepan tidak terjadi kembali kasus kekerasan seksual anak.
“Kami mengapresiasi penanganan kasus kekerasan seksual di Lebak pelakunya diproses secara hukum hingga menjalani Sidang Pengadilan Negeri Rangkasbitung, namun hukumannya belum maksimal, ” kata Fahdi.
Halaman:

