Tiga Balon Kades Citorek Barat Dilaporkan : Diduga Palsukan Rekomendasi SKCK

Tiga Balon Kades Citorek Barat Dilaporkan : Diduga Palsukan Rekomendasi SKCK

LEBAK – Tim Advokat Acep Saepudin dan Partners Law Firm menjadi Kuasa Hukum Kepala Desa Citorek Barat (Didi Jayadi) layangkan surat pengaduan adanya dugaan pemalsuan surat pengantar rekomendasi atau pengantar SKCK yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum bakal calon Kepala Desa Citorek Barat.

Pengaduan tersebut disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Citorek Barat Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, dan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, serta Desa Kabupaten Lebak yang tembusannya disampaikan kepada Bupati Lebak, Camat Cibeber, berikut Institusi Penegak Hukum yaitu kepada Kepolisian Resor Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak, Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Danramil Cibeber dan Kepolisian Sektor Cibeber.

Muhamad Yusuf, S.H., M.H., M.M., Oni Sutarna, S.H., M.M., CPL., dan Dudung Firmansyah selaku Anggota tim Kuasa Hukum Didi Jayadi dalam keterangannya menyampaikan, perkara ini berawal dari ditemukannya surat rekomendasi atau surat pengantar SKCK sebagai persyaratan pencalonan Kepala Desa Citorek Barat yang diduga dipalsukan oleh beberapa oknum bakal calon Kepala Desa Citorek Barat.

Namun, dalam perjalanannya Didi Jayadi selaku Kepala Desa justru tidak pernah mengeluarkan dan/atau menanda tangani surat pengantar tersebut. Oleh karena itu, demi tegaknya hukum permasalahan tersebut diadukan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Citorek Barat dan kepada Dinas PMD Kabupaten Lebak agar mereka yang terlibat ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.

Baca Juga:

Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si dan Anda, S.H., M.M. dalam keterangan terpisah menyampaikan, pemalsuan surat rekomendasi atau surat pengantar SKCK tersebut merupakan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

“Dalam waktu dekat kami juga akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan oknum terkait kepada Kepolisian dengan membawa sejumlah bukti permulaan,” tegasnya.

Suhro, S.H.I. dan Anwar Yogie Susanto, M.Si.Selaku Tim Investigasi dari Kantor ASP LAW FIRM menambahkan, bahwa dirinya beserta Tim sudah menemukan bukti-bukti otentik terkait pernasalahan pemalsuan dokumen pengantar SKCK.

“Ahamdulillah, kami sudah mendapatkan bukti-bukti permulaan terkait dengan masalah ini, kami melihat ada banyak kejanggalan dalam surat rekomendasi atau surat pengantar SKCK tersebut dan ini akan kami lampirkan dalam laporan kepada pihak berwajib, kami sudah mengantongi beberapa nama yang terlibat dalam pemalsuan surat tersebut dan dalam waktu dekat kami akan segera melanjutkan proses ini pada proses pidana,” pungkasnya.(Red)

scroll to top