
PANDEGLANG – Sidang Paripurna DPRD Pandeglang tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Usul Raperda APBD Pandeglang Tahun Anggaran 2022, Jumat (5/11/2021), molor. Sidang yang direncanakan dimulai pukul 16.00 wib, baru bisa dimulai pukul 18.05 wib. Ini terjadi akibat anggota DPRD setempat yang hadir, tak mencapai quorum. Dari 50 Anggota DPRD Pandeglang, yang hadir hanya 25 orang.
Sidang yang dihadiri Bupati Pandeglang, Irna Narulita, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban, Forkopimda setempat dan pejabat Pandeglang itu, baru bisa dimulai setelah salah seorang anggota Fraksi PDIP Pandeglang, datang. Sehingga anggota Dewan yang hadir menjadi 26 orang atau telah mencapai quorum.
Menurut Ketua DPRD Pandeglang, Udi Juhdi, molornya sidang paripurna bukan karena anggota Dewan malas hadir tetapi karena berbenturan dengan agenda partai. “Ada dua partai yang acaranya bentrok dengan paripurna, yakni PKS dan PAN,” kilah Udi.
Baca Juga:
- Operasi Simpatik Polresta Pati Edukasi Keselamatan dan Pajak Kendaraan
- Polri Jamin Kesempatan Sama bagi Seluruh Peserta pada Penerimaan Taruna Akpol 2026
- Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah
- Jaga Kebugaran dan Soliditas, Korsabhara Baharkam Polri Gelar Olahraga Rutin Bersama
- Bulog Lebak-Pandeglang pasok bahan pokok ke-30 KDKMP
Hal hampir senada dikatakan Yangto, anggota Farksi Nasdem-Perindo DPRD Pandeglang. Yangto beralasan, kurangnya kehadiran anggota Dewan karena bertumpuknya kegiatan sehingga anggota terpecah-pecah dan terlambat datang. “Ini bukan soal domisili tapi karena padatnya agenda DPRD,” katanya.
Sidang Paripurna yang sudah molor selama dua jam lebih itu, hanya berlangsung sekitar 15 menit. Atas kesepakatan peserta sidang, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, tidak dibacakan seperti biasanya, tetapi hanya diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan Bupati Pandeglang. Akibatnya banyak undangan yang izin sholat magrib, saat kembali ke ruang sidang, sidang paripurna sudah ditutup. (DAN)