
LEBAK – Soal kawasan Peternakan di dua Lokasi yakni Kecamatan Cileles dan Kecamatan Gunung Kecana yang dinilai Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung diduga melabrak Peraturan Daerah (Perda) kini masih bergulir. Bahkan, PW Kumala layangkan surat audensi ke DPRD Lebak.
“Betul, kita kemarin Kamis 22 Maret 2021, telah melayangkan surat audensi di tunjukan kepada Plt Ketua DPRD Lebak dan Ketua Komisi I. Kami juga meminta agar DPRD memanggil pihak DPMPTSP dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR juga DLh Lebak di audensi nanti,”kata Ketua Kumala PW Rangkasbitung Eza Yayang Firdaus pada awak media. Jum’at, (23/4/2021).
Menurut Aktivis Muda tersebut, pihaknya mengaku tidak ada niat sedikitpun menganggu atau mengusik pengusaha atau perusahaan peternakan di Lebak. Namun, kata Eza, dirinya merasa heran dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah soal wilayah yang tertuang didalam Perda No 2 Tahun 2014 tentang RTRW pasal 40 ayat 7. Ia mengaskan, bahwa di dua lokasi itu tidak diperuntukan untuk usaha peternakan.
“Artinya, di dalam Perda itu jelas mengatur tentang tata ruang dan wilayah tersebut. Tapi kenapa masih saja dipaksakan, bahkan sedang masuk ke perijinan. Ini kan aneh, kenapa bisa dibiarkan. Kecuali, ternak yang akan dibangun itu sekalanya kecil atau UMKM seperti masyarakat pada umumnya itu lain hal. Ini kan sekala besar,”tegas Eza.
Baca Juga:
- Polri Jamin Kesempatan Sama bagi Seluruh Peserta pada Penerimaan Taruna Akpol 2026
- Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah
- Jaga Kebugaran dan Soliditas, Korsabhara Baharkam Polri Gelar Olahraga Rutin Bersama
- Bulog Lebak-Pandeglang pasok bahan pokok ke-30 KDKMP
- Dinkes Lebak lakukan pencanangan gerakan Jumantik cegah DBD
Untuk itu, lanjut Eza, biarkan persoalan tersebut terang benderang di audensi nanti bersama DPRD Lebak, DPMPTSP, PUPR bagian Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.
“Sehingga publik tahu, bagaimana sebetulnya aturan Perda atau RTRW wilayah peternakan yang telah dibuat itu,”katanya.
Halaman:
