PW Kumala Lebak Layangkan Surat Audensi ke DPRD, Soal Ternak di 2 Kecamatan yang di Duga Langgar Perda

Lanjut Eza, ia juga merasa heran pernyataan yang dilontarkan oleh DPMPTSP juga PUPR Lebak bagian tata ruang. Pernyataan itu menurutnya se olah pembenaran dengan menjabarkan aturan Perda dan aturan Permentan secara keseluruhan. Padahal kata Eza, Perda yang dibuat oleh pemerintah itu jelas untuk aturan wilayah peternakan.

“Jangan di jabarkan menyeluruh. Disitu didalam Perda kan jelas, telah di jelaskan bahwa di lokasi tersebut bukanlah diperuntukan untuk peternakan,”tegasnya.

Eza berharap, kedepan tidak ada lagi perusahaan yang membandel di Lebak. Dan meminta kepada pihak pengawasan agar aktif melakukan kontrol. Sehingga, baik masyarakat dan Pemda tidak dirugikan dengan hadirnya usaha ternak itu.

“Semoga setelah audensi nanti ada titik terang, dan penjelasan yang sejelas- jelasnya untuk publik. Sehingga, pengusaha ternak dan masyarakat sepakat, dimana wilayah yang di perbolehkan dan tidak diperbolehkan secara aturan yang dibuat pemerintah. Tidak merugikan orang banyak juga Pemkab Lebak,”harapnya.

Sementara itu, Ketua A
Aliansi rakyat untuk kelestarian lingkungan (Arkal) Banten Suryana meminta agar Pemkab Lebak melalui Satpol PP Lebak selaku penegak Perda memberhentikan dan menutup ternak yang tidak berijin maupun yang melanggar Perda.

“Tidak ada satupun yang boleh sesuka hatinya melabrak aturan di Lebak. Semua pengusaha khususnya ternak harus mentaati peraturan daerah yang sudah ditetapkan. Untuk itu, saya minta Satpol PP segera menindak dan menutupnya,”tegasnya.

Jangan sampai, kata Suryana, publik bertanya- tanya kenapa terkesan ada pembiaran pelanggaran yang diduga dilakukan segerombolan pengusaha.
Sedangkan, UMK di Lebak sangat kesulitan.

“Jangan sampai yang lain masuk dengan mudah bahkan tanpa ijin, tapi mereka pengusaha ternak se enaknya bertahun- tahun berdiri di Lebak tanpa ijin bahkan melabrak Perda. Kami janji tidak akan membiarkan itu terjadi,” katanya. (**)

scroll to top