• Alokasi kawasan Peternakan dalam konteks ini baik Ayam potong, maupun Ayam petelor selain akan menimbulkan pencemaran lingkungan sekitar, juga menganggu bagi kesehatan yakni pernafasan masyarakat Kecamatan Kalanganyar.
• Dalam Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2014 Pasal 40 Ayat ( 7 ) dimana tercantum 8 Kecamatan di Kabupaten Lebak, berubah menjadi 26 Kecamatan termasuk Kecamatan Kalanganyar dalam usulan RTRW Pasal 40, didalam Ranperda Kabupaten Lebak
Saat ini, Kecamatan Kalanganyar bukan merupakan kawasan Peternakan umumnya, khususnya peternakan Ayam, baik Ayam potong maupun ayam petelur.
Oleh karna itu, kami Paguyuban Pengangguran Kelas Berat (PPKB) menyatakan sikap;
Halaman: