FERI ASTONI
TOPTIME.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Usaha penyulingan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) jenis Thinner kian menjamur di Desa Kedungpengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Usaha yang sangat menjanjikan untung besar ini nampaknya semakin tidak memperdulikan dampak berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penegakan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Eddi Sirotim mengatakan, sementara ini hanya mengetahui ada dua gudang penyulingan thinner di Babelan. Ia menegaskan akan datangi beberapa gudang penyulingan thinner lainnya serta melakukan tindakan tegas.
“Kami sudah melayangkan surat dan menyegel dua gudang tempat penyulingan thinner pada tahun 2018,” kata Eddi.
Lanjutnya, dalam surat yang ditujukan kepada pengusaha thinner tersebut, pada Diktum Ketiga nomor dua disebutkan bahwa selambat-lambatnya satu hari setelah surat diterima, pengusaha thinner menghentikan pemanfaatan limbah B3 padat (sludge thinner).
“Untuk memastikan informasi bahwa kedua usaha pemanfaatan libah B3 tersebut beroperasi kembali, kami akan datangi kembali,” ujar Eddi.
Ia menambahkan, sebelum itu, ia akan sampaikan hal ini pada Kepala Dinas LH, Darmizon dan jika terbukti kembali beroperasi maka akan dilakukan tindakan sesuai surat yang sebelumnya sudah dilayangkan.
“Jelas disebutkan dalam surat tersebut bahwa jika aktivitas penyulingan tetap dilakukan maka sesuai Diktum Ketiga dan Keempat akan dikenakan sanksi hukum yang lebih tinggi dan atau dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 100, 109 dan 114 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009,” pungkasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil berita acara verifikasi pengaduan pada tanggal 15 Mei 2018, berita acara penyegelan barang bukti dengan garis PPNS tanggal 15 Mei 2018 pengusaha limbah B3 Thinner telah melakukan pelanggaran :
1). Tidak mempunyai dokumen lingkungan dan izin lingkungan.
2). Melakukan pemanfaatan limbah B3 tidak memiliki izin pemanfaatan limbah B3 dari instansi terkait.
3). Membuang air limbah dan limbah sludge thinner ke media lingkungan dan saluran drainase tanpa izin. (FERY)