Close

Polsek Tungkal Ilir Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Berhasil menangkap Dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di Jalan Beringin, Kel Patunas, Kec Tungkal Ilir, Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Ilir menggelar Pers Rilis yang dipimpin langsung Kapolres Tanjabbar di halaman Kapolsek Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (04/03/2020).

TOPTIME.CO.ID, TANJABBAR – Berhasil menangkap Dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di Jalan Beringin, Kel Patunas, Kec Tungkal Ilir, Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Ilir menggelar Pers Rilis yang dipimpin langsung Kapolres Tanjabbar di halaman Kapolsek Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (04/03/2020).

Saat melakukan curanmor, aksi kedua pelaku ini sempat terekam kamera CCTV milik Kantor DLH Tanjab Barat.

“Berdasarkan rekaman CCTV, kami dapat mengungkap kasus ini. Aksi pelaku terjadi pada Minggu malam tanggal 23 bulan lalu,” terang Kapolres.

Kapolres didampingi Kapolsek Tungkal Ilir, mengatakan, “Dua pelaku tersebut ditangkap pada hari Selasa Malam (03/03/2020). Pelaku berinisial DD (19) warga Parit IV Darat, Kel Tungkal II, Kec Tungkal Ilir, dan BD (46) yang bekerja Di daerah Desa Semau, Kec Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat. Pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan Polisi dari korbannya yang mana korbannya ini melaporkan kejadian telah kehilangan kendaraan bermotor jenis Honda Beat di Mapolsek Tungkal Ilir. Berdasarkan laporan dari korbannya tersebut, selanjutnya jajaran Polsek Tungkal Ilir yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tungkal Ilir langsung melakukan penyelidikan,” sebut Kapolres.

“Akhirnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekira pukul 17.20 WIB jajaran Polsek Tungkal Ilir berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor bernama DD. Pelaku diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Manunggal I, Kelurahan Tungkal II, Kec Tungkal Ilir, dimana pada saat itu yang bersangkutan mengendarai kendaraan bermotor jenis Yamaha Aerox sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang digunakan pada saat melakukan curanmor. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan Curanmor bersama seseorang bernama BD,” jelas Kapolres.

“Dari keterangan tersebut, selanjutnya jajaran Polsek Tungkal Ilir langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku BD di Gudang Eng Li yang beralamat di Desa Semau. Saat akan ditangkap, pelaku BD ini berusaha melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan Timah panas oleh petugas,” kata Kapolres.

“Dislokasi penangkapan pelaku BD ini ditemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan setelah dilakukan pemeriksaan, nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai Laporan Polisi Sepeda Motor milik korban yang hilang. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti Sepeda Motor Yamaha Aerox dan Honda Beat diamankan di Mapolsek Tungkal Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” timpalnya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku BD, dirinya sangat menyesal, “Demi Allah, kami sangat menyesal seumur hidup, kami berjanji ini yang pertama dan ini yang terakhir. Pesan kami untuk yang lain janganlah mengambil jalan singkat seperti kami. Efeknya ya seperti kami inilah jadinya,” pesan pelaku. 

Berita ini merupakan laporan dari M. Rahim, Wartawan TOP TIME yang bertugas di wilayah Tanjab Barat dan sekitarnya. (*)

scroll to top