TOPTIME.CO.ID, LEBAK – Jengah dengan maraknya penarikan unit kendaraan secara paksa dijalanan oleh sekelompok orang yang di sebut mata elang (matel) di wilayah Provinsi Banten, Ormas Badak Banten medesak Polda Banten melakukan sweeping.
Dikatakan Ketua DPD Badak Banten Lebak, Eli Sahroni, sweeping terhadap matel seharusnya menjadi atensi aparat kepolisian khususnya Polda Banten untuk membersihkan prilaku premanisme yang meresahkan masyarakat.
Lanjut Eli, keberadaan matel jelas membuat resah masyarakat, sehingga wajib aparat kepolisian melakukan swiping untuk memberikan rasa nyaman dan aman terhadap masyarakat.
“Badak Banten mendorong aparat kepolisian yang ada di wilayah hukum Polda Banten untuk segera melakukan swiping terhadap matel guna memberikan rasa nyaman dan aman terhadap masyarakat,” kata Eli Sahroni Ketua DPD Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak. Selasa (21/1/2020).
Kata dia, penarikan unit kendaraan dengan cara menggunakan pihak eksternal yang lazim disebut matel itu merupakan perbuatan melawan hukum karena yang berhak melakukan penarikan atau menyita unit kendaraan berdasarkan hukum itu harus aparat hukum atas perintah Pengadilan yang menangani perkara fidusia kendaraan tersebut.
Sementara itu, Polda Banten melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengingatkan para pelaku penagih utang (Debt Collector) dari pihak leasing terhadap nasabah atau konsumen yang menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil, untuk tidak melakukan tarik sacara paksa dan disertai kekerasan.
Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan tindakan arogansi para penagih utang kini bisa dipidana dan masyarakat yang merasa menjadi korban bisa segera menghubungi pihak kepolisian dan pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap penagih utang tersebut.
Kerap kali para dept collector melakukan tindak kekerasan atau praktik-praktik premanisme, tanpa diikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana kalau menarik sepeda motor atau mobil nasabah secara paksa,” kata Edy, Minggu (19/01/2020)
Menurut Edy, jika penagih utang sudah melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana. Sebab, yang berhak melakukan penyitaan/menarik kendaraan itu adalah aparat penegak hukum.
(SYARIF)