Close

Jika Abaikan Rekom Bawaslu, KPU Kota Bekasi Bisa Kena Konsekwensi Hukum

FERI ASTONI

TOPTIME.CO.ID, KOTA BEKASI – Menanggapai pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Achmad Edwin Solihin yang menyebutkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi bisa dilaksanakan bisa tidak, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Ali Mahyail membenarkan itu. Namun kendati demikian, kata Mahyail, tetapi ada konsekwensi hukum ketika tidak dilakukan.

Dia mencontohkan, misalnya jika ada warga masyarakat yang tidak puas dengan keputusan KPUD yang tidak menjalankan rekom, maka bisa melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ali juga menyangkal pernyataan KPU bahwa Bawaslu tidak mengundang resmi soal klarifikasi hasil audit dana kampanye pemilihan umum Partai Gerindra 

” Undangan resmi ada, kalaupun fisiknya belum terkirim, namun melalui pesan WA sudah, dan seperti biasa undangan via WA juga direspon,” ungkap Ali.

Bawaslu Kota Bekasi berharap, sebelum pelantikan sudah ada jawaban sehingga dapat ditindak lanjuti oleh KPU Kota Bekasi.

Sebelumnya diberitakan, KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Bekasi Achmad Edwin Solihin mengatakn bahwa surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi bisa dijalankan bisa tidak.

” Kalau rekomondasi bisa dijalankan bisa tidak karena kita punya kajian hukum sendiri, terkait dengan itu seputar dana kampanye yang wajib menyerahkan laporan dana kampanye kan peserta pemilu,” ujar Achmad Edwin Solihin saat dihubungi melalui telepon selularnya. Jum’at (16/8/2019)

Kata dia, dalam hal ini adalah Partai Politik (Parpol) buka orang perorang Calon Legislatip (Caleg) nya, kecuali untuk anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan kewajiban parpol juga jelas di UU 7 itu adalah menyampaikan dana kampanye ke Kantor Akutan Publik (KAP) 

” Nah di Kota Bekasi semua parpol sudah menyerahkan termasuk Gerindra dan Gerindra juga sudah di audit,” katanya .

Pihaknya melihat dalam kasus Gerindra ini, pada dasarnya mereka sudah menyerahkan laporan dana kampanye dan itu sudah diumumkan. namun hanya saja katanya ada dua caleg yang tidak melaporkan dana kampanye.

“Maka, kepatutan yang dinilai oleh KPU, itu adalah partai politik. Selama DPC menyerahkan laporan dana kampanye, dan itu sudah memenuhi kepatutan.” terang dia.

Edwin membenarkan, bahwa surat KPU RI, DPC yang sah itu adalah versi Eko. Kata dia, pihaknya juga mendapatkan surat rekomendasi dari Bawaslu versi Tanjung untuk mengakomodir, itu sudah dlakukan.

Saat ditanya rekomondasi Bawaslu yang meminta LPPDK kubu Eko apakah dilaksanakan atau tidak, Edwin mengatakan bahwa, rekomondasi yang disampaikan Bawaslu sudah disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.” Jadi, kita tinggal tunggu jawaban saja.” katanya. (AJ)

scroll to top