Close

Ombudsman Akan Investigasi Terkait Proses Lelang Jabatan di PDAM Tirta Bhagasasi

Hasil Lelang Jabatan PDAM Bhagasasi Disoal, Menantu Dirut dan Istri Panitia Lolos

TOPTIME.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Terkait lelang jabatan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyebut akan melakukan investigasi terkait lelang jabatan di PDAM Tirta Bhagasasi untuk membuktikan ada mal atau tidak dalam proses lelang itu.

” Kami bisa memakai mekanisme investigasi dengan prakarsa sendiri , tapi butuh data yang memadai dulu dan kalau ada masyarakat yang melaporkan pasti kami proses,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P. Nugroho kepada Top Time, Kamis (17/10/19).

Dia juga menilai ada potensi dugaan mal administrasi dalam proses rekuitmen tersebut.

” Ada potensi dugaan maladminitrasi dalam proses lelang jabatan itu kalau begitu,” katanya

Kepala Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta menyatakan, terkait dengan lelang jabatan harusnya setiap instansi termasuk BUMD memiliki pedoman konflik kepentingan.

” Nah PDAM Bhagasasi sudah punya itu atau belum,” tanya dia.

*BACA JUGA BERITA SEBELUMNYA : https://toptime.co.id/hasil-lelang-jabatan-pdam-bhagasasi-disoal-menantu-dirut-dan-istri-panitia-lolos/

Teguh juga membenarkan bahwa acuanya harus pada UU no 28 Tahun 1999 bukan UU 13 Tahun 2003 seperti yang dikatakan Kabag Humas dan Bagian Hukum PDAM Tirta Bhagasasi.

” Benar acuannya harus ke UU no 28 Tahun 1999 tentang penyelanggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN,”

” Sementara UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakera
jaan hanya tidak melarang suami istri dalam satu instansi. tidak menjelaskan proses perekrutannya,” tambah dia.

**BACA JUGA BERITA YG INI JUGA : https://toptime.co.id/begini-kata-akademisi-soal-menantu-dirut-dan-istri-panitia-lolos-lelang-jabatan-pdam-bhagasasi/

Ombudsman juga belum mengambil tindaklanjut terkait lelang jabatan di PDAM Tirta Bhagasasi karena belum mendapatkan informasi atau laporan.

” Kami belum menentukan sikap, informasi ini saja baru masuk,” imbuhnya.

Pengamat politik dan Komunikasi Publik Universitas Jayabaya,  Igor Dirgantara, Rabu (16/10/2019)

Kata Igor, lelang jabatan BUMD seyogyanya di lakukan atas dasar kompetensi atau kemampuan seseorang, bukan berdasarkan sebuah hubungan keluarga atau kedekatan.

“Ini adalah prinsip dasar reformasi birokrasi untuk menciptakan clean and good government. Prinsip ini merupakan amanat UU agar penyelenggara negara di daerah juga mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan kroni dan keluarganya,” kata Igor.

Namun kata dia, sebenarnya tidak masalah jika lelang jabatan itu dilakukan secara transparan dan demokratis dari beberapa kandidat sehingga publik bisa melihat kompetensi dan rekam jejak seseorang terkait jabatan tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan.

” Dengan kata lain, lelang jabatan tersebut tidak menutup kesempatan bagi orang lain yang juga memiliki hak dan kemampuan,” kata dia.

Lanjutnya,  diskriminasi adalah dampak dari nepotisme yang menutup kesempatan orang lain untuk berpartisipasi dan  bisa berakibat menurunkan motivasi kerja dan kinerja mereka yang masuk melalui jalur rekrutmen yang fair.

” KKN adalah benalu dalam negara demokrasi seperti Indonesia dan menyimpang dari amanat reformasi.  Berbeda halnya di negara berbentuk kerajaan atau non-demokratis, pemberian kedudukan atau jabatan kepada family atau teman dekat  bukan menjadi masalah,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya,
Ketua Lingkar Kajian Mahasiswa Bekasi (Link-MB) David Septino kepada Top Time,  Selasa (14/10/19)  membeberkan, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabubaten Bekasi yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bhagasasi baru-baru ini melakukan pengisian beberapa jabatan Kacab, Kabag dan Kasie.

Menurut dia nama-nama yang lolos lelang jabatan terdapat nama-nama yang ada hubungan keluarga dari Dirut PDAM Bhagasasi Usep Rahman Salim dan Istri Junaedi selaku ketua lelang jabatan.

“Contoh yang lolos Yos Firdaus adalah mantu dari Dirut dan Nurbaya adalah istri dari Junedi selaku ketua lelang jabatan,” ucap David.

Padahal kata David, menurut aturan Undang-Undang (UU) No 28 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme ketentuan umum poin 7 nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat bangsa dan negara.

” Pasal 2 poin 7 menyebutkan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Senada dengan Link-MB, Forum Pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi Irham Firdaus mengatakan Kabag hukum dan Humas PDAM jangan mencari pembenaran dengan menggunakan UU ketenagakerjaan sebagai  acuan  regulasi dalam proses seleksi jabatan di lingkungan PDAM Tirta Bhagasasi. UU No 28 tahun 1999 tentang KKN pasal 2 poin 7 lah yang harusnya jadi acuan utama dalam proses itu. 

” Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainya pada BUMN dan BUMD,” katanya

Irham juga mendorong agar Bupati Bekasi mengevaluasikinerja Direksi PDAM Tirta Bhagasasi sesuai dengan jargon atau selogan Bupati Bekasi, Bekasi Baru Bekasi Bersih.

” Bekasi Baru Bekasi Besih, artinya harus bebas dari KKN dan jangan biarkan terjadi di PDAM Tirta Bagasasi,” pungkas Irham.

Sementara itu Dirut PDAM Bhagasasi melalui Kepala Bagian Humas (Kabag Humas) dan Bagian Hukum Yusmet mengatakan terkait tudingan nepotisme oleh Link-Bekasi dirinya berkelit bahwa tidak ada masalah karena dulu terkait hal tersebut pernah ada yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan akhirnya diperbolehkan sesuai UU 13 Tahun 2003. 

” Boleh suami istri maupun keluarga tidak ada masalah sesuai regulasi,” kata Yusmet di kantornya,  Selasa (15/10/19)

Saat disinggung apabila suami Istri dan keluarga khawatir konflik interes pihaknya menyerahkan kepada khafilah selaku konsultan.

” Kita gak mau pusing, kalau kita kesitu kita pusing serahkan aja apapun menurut dia silahkan saja, menjaga profesional dia silahkan saja,” ucapnya Yusmet. (Sar)

scroll to top