TOPTIME.CO.ID, TANJABBAR – Sejak tahun 2017, keberadaan Bathcing Plant di jalan Sri Soedewi Parit Gompong Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, yang diduga tidak memiliki izin tetapi tetap beroperasi.
Saat TOP TIME mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjjabar, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Nanik kepada TOP TIME mengaku kurang tahu apakah bathcing plant di jalan Sri Soedewi Parit Gompong Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir ijinnya sudah ada atau belumnya.
“Saya kurang tau, kalau tidak salah ijin sedang tahap kepengurusan”, katanya.
Untuk menempuh ijin tersebut kata dia, harus ada rekomendasi dari Lingkungan Hidup berupa SPPL.
“Kalau HO, sejak tahun 2017, tidak boleh dikeluarkan lagi, HO-nya sudah dicabut. HO itu bermerger, untuk persyaratannya ke-IMB. Kenapa bermarger, disitu, untuk mendapatkan tanda tangan kanan kiri itu hak mutlak supaya tau lingkungan sekitar”, ungkapnya.
Ketika disinggung batas waktu rekomendasi, ia mengatakan batas waktunya enam bulan.(MR)



