Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Lebak diibaratkan seperti fenomena ‘Gunung Es’, karena masih banyak masyarakat tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami terus berupaya untuk pencegahan kasus kekerasan seksual itu dengan mengoptimalkan edukasi sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak, Ratu Mintarsih juga mengatakan kekerasan seksual yang dialami anak itu pelakunya orang terdekat korban.
Semestinya, ujar dia, mereka melindungi anak-anak, tapi malah melakukan kejahatan seksual.
Perbuatan kejahatan seksual itu kebanyakan terdorong dari penggunaan teknologi, yakni mudahnya mengakses situs pornografi melalui media sosial, website, Facebook instagram, dan lainnya.
“Kami setuju pelaku kejahatan seksual anak dihukum berat karena menghancurkan masa depan mereka,” tegasnya. (*)
