Jika Tak Sesuai RAB, Kontraktor Perbaikan Jalan Batas Kota Bekasi-Pangkalan Babelan Bisa Disanksi

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Pemukiman Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Hendra Iswahyudi menegaskan bahwa Dinas PUPR akan memberikan sanksi kepada kontraktor jika bukti melakukan kecurangan dalam perbaikan Batas Kota Bekasi-Pangkalan Babelan Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Paket 1, 2, 3 dan Paket 4.

TOPTIME.CO.ID,KABUPATEN BEKASI – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Pemukiman Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Hendra Iswahyudi menegaskan bahwa Dinas PUPR akan memberikan sanksi kepada kontraktor jika bukti melakukan kecurangan dalam perbaikan Batas Kota Bekasi-Pangkalan Babelan Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Paket 1, 2, 3 dan Paket 4.

Setelah mendapat informasi bahwa proyek perbaikan Jalan Raya Babelan dikerjakan tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), ia akan memanggil Pengawas dan Konsultan untuk menyerahkan dokumentasi pekerjaan tersebut.

“Kita akan melayangkan surat teguran kepada pihak Kontraktor. Selain itu, akan dilakukan pemotongan pembayaran pada Kontraktor sesuai dengan yang sudah dikerjakannya,” ujar Hendra saat ditemui TOPTIME.CO.ID di ruang kerjanya, Senin (19/8/2019).

*BACA JUGA BERITA TERKAIT SEBELUMNYA : https://toptime.co.id/proyek-paket-1-2-batas-kota-bekasi-pangkalan-babelan-akan-dilaporkan-ke-kejaksaan/

Bukan hanya itu, Pria yang juga Kepala Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan ini akan berkoordinasi dengan Pokja ULP dan pihak bersangkutan lainnya untuk memberikan efek jera pada Kontraktor nakal. “Jika terbukti, Perusahan pemenang tender yang melakukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dapat diblack list dan tidak dapat mengikuti segala lelang di Kabupaten Bekasi selama beberapa tahun,” paparnya. 

Hendra juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama mengawasi pengerjaan perbaikan Jalan Raya Babelan. Sebagai bentuk pencegahan, masyarakat jangan segan menegur Kontraktor jika akan melakukan penyimpangan. 

“Perbaikan jalan ini bersumber dari APBD. Sebab itu, jika memiliki bukti kecurangan kontraktor, masyarakat berhak melaporkan kepada Dinas PUPR atau penegak hukum,” imbaunya.

Perlu diketahui, perbaikan Jalan Batas Kota Bekasi-Pangkalan Babelan Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Paket 1, 2, 3 dan Paket 4 yang baru selesai dikerjakan setengah badan jalan ini sudah mulai rusak lagi. (FERY) 

scroll to top