TOPTIME.CO.ID, KOTA BEKASI – Terkait Kasus empat aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan Kota Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan berita palsu/fitnah/penghinaan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan permufakatan jahat kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto mengatakan akan memberikan bantuan hukum.
” Kita akan usahakan akan beri bantuan hukum, tinggal arahan beliau (Walikota red) belum ada,” ujar Karto kepada TOP TIME.
*BACA JUGA : https://toptime.co.id/kasus-tersangka-oknum-asn-dinkes-kota-bekasi-masuk-tahap-i/
” Nanti tinggal koordinasikan dengan Dinkes akan speerti apa,” tambah dia
Terpisah Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota bekasi melalui Kasubag Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Jusep memastikan memastikan tidak akan memfasilitasi bantuan hukum bagi para pegawainya yang tersangkut kasus pidana.
Salahsatunya perkara dugaan berita palsu/fitnah/penghinaan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan permufakatan jahat yang dilakukan ASN dipuskesmas Pedurenan.
” Kebijakan ini termasuk bagi 4 pegawai negeri sipil (PNS) puskesmas yang sedang terlibat dalam dugaan
Khusus pidana tidak ada pendampingan hukum dari pemkot bekasi,” kata Jusep kasubag jaringan komunikasi informasi dan hukum kota Bekasi.
Meski tidak memberikan bantuan hukum, kata dia, Pemkot Bekasi sudah berupaya jalan mediasi akan tetapi kedua belah pihak yang berseteru tidak menemukan titik tengah,” sambung Jusep. (AMSAR)